LAMPUNGWaykanan

DPRD Way Kanan, Gelar Rapat Paripurna Penetapan Paslon Bupati Dan Wabup Terpilih Pilkada TH 2020

Way Kanan – (Penalampungnewa.com),
DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna pengumuman Hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Setempat , Jum’at 22 januari 2021..

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman SH didampingi Wakil Ketua DPRD Way Kanan serta dihadiri pula oleh 21 Anggota orang dari 40 Anggota DPRD Kabupaten , Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya , Kabag Risalah, Perundang-undangan dan Pengawasan , Reynaldi S.IP , Kabag Humas Junaidi S.Sos , MM serta Kabag Umum , Riva Adi Candra S.Sos , MH.

Rapat tersebut dilaksanakan dengan agenda Rapat Penyampaian Pengumuman Hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten, pembacaan Rancangan Keputusan Dewan oleh Sekretaris Dewan serta Penandatanganan Keputusan Dewan dan Berita Acara.

Acara tersebut yang juga disiarkan secara Virtual , dijelaskan bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk kesinambungan penyelenggara Pemerintah Daerah sebagai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah .

Pemilihan Kepala Daerah hanya sebagaimana sarana guna mewujudkan pembangunan Daerah secara integral dan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 160 ayat (3) yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Mentri melalui Gubernur .

Sebagai inflikasi , DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Mentri Dalam Negri melalui Gubernur.

Juga terdapat pada penyampaian Berita Acara Penetapan pasangan Calon Terpilih KPU Way Kanan Nomor 22/PL.02.2-SD/1808/KPU.Kab/2021, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil perhitungan Suara dan penetapan Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota , maka disampaikan Berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2020. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button