SATRESNARKOBA POLRES LU TANGKAP SEORANG TERDUGA PEMILIK 27 PAKET SABU-SABU

Lampung Utara, penalampungnews.com-
Jajajan Anggota Polres Lampung Utara Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara Berhasil Menangkap Seorang Pria Terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Bandar Sabu) Dan 3 (Tiga Orang Tersangka) Lainya Di Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, Jumat(17/03/2017).
IPTU andri Gustami SIK Selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Yang memimpin Penangkapan Tersebut Memaparkan Kronologis Penangkapan Berdasarkan hasil penyelidikan oleh team opsnal satresnarkoba polres LU, dilakukan penangkapan di desa pagar, Kecamatan blambangan pagar,
penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka kepemilikan/penguasaan Narkotika atas nama Arya Kusuma bin Abdurrahman Rais, 25 th, Wiraswasta, alamat desa pagar RT 01, RW 01, kecamatan blambangan pagar kabupaten lampung utara.
Pelaku Sempat Ingin Berupaya Membohongi Petugas Dengan Membuang Barang Bukti yang ada Namun Anggota Berhasil menemukan Barang haram Tersebut.
“pada saat dilakukan penangkapan , Tersangka (TSK) berupaya membuang/menghilangkan Barang Bukti (BB) namun team opsnal dapat menemukam BB tersebut sebanyak 27 paket shabu pecahan 200 ribuan dan 300 ribuan yang di bungkus dalam satu plastik klip. Paparnya”
Kemudian Lanjut Kasat, Bersama TSK juga diamankan 3 orang lainnya yang pada saat dilakukan penangkapan sedang bersama 3 rekannya Atas Nama :
Sarwani, 51 th, wiraswasta,
Budiman, 34 tahun, wiraswasta, Feri irawan, 24 tahun, wiraswasta, Ketiganya Adalah Warga desa blambangan kecamatan blambangan Pagar, Lampung Utara
“Adapun BB yang diamankan Sebanyak 12 (dua belas) paket shabu pecahan 200 ribu, 15 (lima belas) paket shabu pecahan 300 ribu, 1 (satu) plastik klip.
Sementara TSK berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya” (tamar)