BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Setelah Meperkosa RI,Pelaku Lanjut Aniaya PO.

Penalampungnews.com_Lampung Timur-

Pria paruh baya ini setelah memperkosa RI (32) lalu pelaku melakukan Penganiayaan terhadap PO, dan akibat perbuatannya pelaku akan di jerat sebagai mana dimaksud dalam pasal 285 dan atau Pasal 351 KUHPidana, berdasarkan laporan polisi tanggal (09/09), dengan inisial pelaku SI (29) warga desa Labuhan Ratu Induk Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.

Informasi ini dihimpun dari Polres Lamtim melalui Kapolsek Way Jepara IPTU S.I Marbun menjelaskan,”pada hari Sabtu, (09/09) sekira pukul 19.30 wib, DO memergoki pelaku dan RI dalam keadaan tanpa busana, lalu pelaku kabur tanpa busana, dan pelaku datang kembali kerumah korban menanyakan kunci kontak sepeda Motor milik nya kepada PO dan pelaku memukul POdibagian mulut dan pipi, akibat kejadian tersebut korban PO mengalami luka memar pada bagian mulut dan pipinya dan korban RI mengalami trauma,”jelasnya

,”sekira pukul 20.00 wib anggota polsek way jepara mendapat laporan dari warga bahwa di Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara Lamtim telah terjadi Pemerkosaan dan atau penganiayaan, tim tekab 308 polres lampung timur polsek way jepara dipimpin waka polsek way jepara langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pemerkosaan dan atau penganiayaan yang sudah berada dirumah korban,  kemudian team tekab 308 polsek way jepara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, barang bukti yg berhasil di amanlan berupa, Satu unit Handphone merk Prince warna loreng, satu helai celana panjang wantia warna ungu, dan atu helai celana dalam pria warna coklat, serta satu unit sepeda Motor honda revo warna hitam,”tambahnya

Saat ini pelaku dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa, Satu unit Handphone merk Prince warna loreng, satu helai celana panjang wanita warna ungu, dan atu helai celana dalam pria warna coklat, serta satu unit sepeda Motor honda revo warna hitam, di amankan di Polsek Way Jepara guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button