
Way Kanan – (Penalampungnews . Com) – Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya Menghadiri Zoom Meeting Rapat Evaluasi Hasil Monitoring dan Evaluasi PPKM Mikro dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Untuk Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Senin, 9 Agustus 2021
Dalam Sambutannya Bupati Way Kanan H. Raden Surya, SH, M.M menyampaikan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 tetang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona ditingkat desa/kampung dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran virus corona. Di wilyah Lampung ada 14 Kabupaten/Kota yang masuk level 3 termasuk Kabupaten Way Kanan diperpanjang dari tanggal 3 s/d 9 Agustus 2021.
Dari paparan Gubernur Lampung itu diminta kepada Bupati dan Walikota: Agar bupati/walikota, Forkopimda dan instansi terkait untuk turun lansung ke masyarakat melakukan monitoring, pemantauan, evaluasi terhadap proses dan pelaksanaan PPKM Mikro dari tingkat desa/kampung, kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten, Melakukan secara periodik.
perkembangan yang terjadi terhadap penyebaran dan penanganan covid-19 di masing-masing Kabupaten/kota kepada Satgas Covid Provinsi Lampung, Melakukan upaya-upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi disetiap Kabupaten/kota, Apabila vaksin telah datang/telah dikirim ke Kabupaten/kota untuk segera dilakukan proses vaksin kepada masyarakat dan melaporkan perkembangan pelaksanaan vaksin di Kabupaten/kota, Terkait dengan realisasi dana insentif bagi petugas medis untuk segera direalisasikan bagi petugas kesehatan Kabupaten/kota, Memantau/monitoring penggunaan anggaran refokusing setiap Kabupaten/kota. Sehingga benar-benar menjamin untuk mendukung pengendalian covid di Kabupaten/kota, Melakukan penindakan penerapan/penegakan Perda Nomor 3 tahun 2021, bagi pelanggar yang tidak mematuhi atau menerapkan protokol kesehatan, Dinas PMD/PMK Kabupaten harus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa/kampung guna terlaksananya PPKM Mikro yang didukung dengan dana desa. (Alting)