
Way Kanan – (Penalampungnews . Com) – DPRD Way Kanan Menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Bersama RPJMD Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan
Rabu, 18 Agustus 2021
Hadir dalam Kegiatan Tersebut Ketua DPRD Nikman Karim SH, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan, Dandim 0427, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, Para Asisten, Sekwan, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan dan para Tamu Undangan.
Dalam Sambutannya Bupati Way Kanan H. Raden Adipaty Surya, SH, MM menyampaikan, Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 (lima) tahun kedepan sekaligus digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Way Kanan, kita telah menetapkan Visi Way Kanan Unggul dan Sejahtera, yang terkandung makna bahwa Pemerintahan kedepan bertekad membawa Kabupaten Way Kanan menempati posisi yang baik diantara pemerintah kabupaten lain, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan ekonomi maupun sumber daya manusianya, dan setiap warga masyarakat dapat menikmati hasil-hasil pembangunan secara berkelanjutan. Dalam mewujudkan Visi tersebut akan dilaksanakan dengan 4 (empat) Misi yaitu, Mewujudkan Tatakelola Pemerintahan Yang Baik, Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan, Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat dan Kompetensi SDM Daerah, Meningkatkan Perekonomian Daerah berbasis Kawasan didukung Ketersediaan Infrastruktur
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi tersebut maka telah dirumuskan Tujuan, Sasaran, beserta target-target yang akan dicapai, kemudian sebagai upaya dalam mencapai target-target tersebut maka telah dirumuskan program-program Pembangunan 5 (lima) tahun kedepan.
Keberhasilan pencapaian program pembangunan dalam rangka mewujudkan “Way Kanan Unggul dan Sejahtera” memerlukan dukungan dan sinergitas semua stakeholder baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kampung, dan seluruh masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD
Saya mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, yang telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026, kemudian sesuai dengan tahapan yang ditetapkan maka setelah mendapatkan persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi. (Alting)