BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang Barat

5 Orang Salah Satunya Ustad Asal Tubabar Diamankan Polisi Akibat Menyalahgunakan Narkoba…

Barang Bukti Diamankan Polisi…

Penalampungnews. Com,Tulang Bawang-Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Udik berhasil menangkap JS (19), RW (19), IJ (40), HS (27) dan FH als A (35), mereka adalah pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Jalan Tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat.

“JS dan RW berprofesi wiraswasta warga Tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, HS berprofesi wiraswasta warga Tiyuh Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, IJ yang berprofesi sebagai ustad warga Dusun Plasmen Desa Bumi Raharja Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara dan FH als A yang berprofesi wiraswasta warga Kp. Gunung Batin Ilir Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah ditangkap oleh anggota Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Udik hari Selasa (12/09/2017) sekira jam 01.00 WIB”, Kata Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Kamis (14/09/2017).

Kapolres menjelaskan dari para pelaku diamankan barang bukti berupa mobil, uang tunai, plastik yang berisi sabu, alat hisap sabu (bong), korek api dan STNK mobil.

“Diamankan dari pelaku pelaku berupa 1 unit mobil Toyota Calya warna merah, uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu, 3 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu, alat hisap (bong) berikut kaca pirek, korek api gas, berikut jarum dan 1 lembar STNK Mobil”, jelas AKBP Raswanto Hadiwibowo.

Kapolres mengungkapkan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Udik sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di Jalan Tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat melihat 1 unit mobil toyota calya warna merah sedang berhenti di pinggir jalan, karena merasa curiga anggota langsung mendekati mobil tersebut dan menemukan 4 orang pelaku berinisial JS, RW, IJ dan HS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu, lalu dilakukan pengembangan ditempat awal para pelaku berangkat dan ditemukan 1 buah alat hisap (bong) berikut kaca pirek dan 1 buah korek api gas.

“Berdasarkan keterangan HS, dia mendapatkan barang haram dari pelaku FH als A, hasil pengembangan ditangkap pelaku FH als A berikut barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang berisi sabu di dalam kantong celana”, ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, menurut keterangan dari pelaku berinisial IJ yang berprofesi sebagai ustad bahwa pelaku baru 3 bulan memakai barang haram tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button