Maraknya Penambangan Pasir Tidak Mengantongi Izin Dan dilakukan Secara Asal-Asalan Di Batu Ampar Tuba…


Penalampungnews.com,Tulang bawang – Dpp ormas forum rakyat tulang bawang (fortuba) andika, berserta Eliyan DPC Forkorindo, dan didampingi Derpin Pewarta media online Penalampungnews.com Turun keLokasi penambangan pasir yang diduga elegal, jum’at 22, sept 2017.
Pak Soleh patner kerja Pt, MkMs menerengkan,”tambang pasir ini Milik pak ahmat ariadi alias (matpiek) selaku derektur PT. MKMS yang ada di kampung, batu ampar, kecamatan gedung aji baru, Kabupaten Tulang bawang hingga kini masih melakukan penambangan meski dugaan kuat kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan tidak memiliki ijin tersus, terminal khusus atau Pelabuhan.”Terangnya.
Setelah dilihat dilokasi kegiatan tersebut sangat parah dan menimbulkan dampak dari penambang pasir yang dilakukan secara ngawur atau sembarangan yang diduga dilakukan oleh PT. MKMS menjadi kerusakan lingkungan dan kerusakan alam yang permanen.
“kemana dinas – dinas terkait,kok seolah – olah tutup mata dan telinga dengan adanya permaslahan tersebut.
kami pun tidak diam begitu saja,lalu kami ingatkan kepada masyarakat agar jangan melakukan penambangan ilegal selama belum mengantongi izin,dan juga Kami jelaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal, karena selain membahayakan bagi lingkungan juga dapat mengancam nyawa jika tidak mengetahui prosedur yang benar dalam menambang. ” ujar andika fortuba
Selama ini, lokasi penambangan pasir tidak ada yang berizin atau mengantongi surat Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP dan TERSUS terminal khusus,”… Di tambah eliyan Forkorindo.
Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan Pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut. Kegiatan usaha pokok antara lain ; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok dan galangan kapal.
Seperti tertera dibawah ini,
Ketentuan tentang tindak pidana di bidang Pelayaran, berjumlah 52 pasal, dan terdapat dalam pasal 284, sampai dengan pasal 336, Undang Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang untuk memudahkan pemahamannya dibagi dalam2 (dua) kategoriyaitu : berdasarkan Subyek pelaku dan berdasarkan Pertanggung jawaban pidana.
Dipidana setiap orang yang melayani angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain atau muatan barang umum pihak lain tanpa izin pemerintah.
Dipidana setiap orang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberangan tanpa persetujuan pengoperasian dari menteri/gubernur/bupati/walikota bagi masig-masing kapal untuk melayani lintas pelabuhan di masing-masing wilayah antar provinsi dan antar Negara/antar kabupaten atau dalamwilayah kabupaten/kota ybs.
Dipidana setiap orang yang menyelenggarakan jasa usaha angkuta di perairan, danau dan sungai tanpa izin pemerintah.
Dipidana setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danaudan yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal, bongkar muatbarang atau menaikkan atau menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri diluar kegiatan di pelabuhan/diterminal khusus/terminal untuk kepentingan diri sendiri,Juga yang memgunakan terminal khusus untuk kepentingan umum, tanpa izin pemerintah.
m.Dipidana setiap orang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani perdagangan dari dalam negeri dan ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dan belum ada penetapan pemerintah.
Dipidana setiap orang yang melakukan pengerukan atau reklamasi alur pelayaran atau kolam pelabuhan tanpa izin pemerintah.
(Derpin)