Pekerjaan Diduga Milik Bina Marga PU Provinsi Lampung Di Wilayah Tuba,Diduga Tak Ada Plang Informasi Dan Dikerjakan Asal-Asalan…


Penalampungnews.com,Tulang Bawang-Lampung-Undang-Undang No:14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu hal penting bagi siapa pun yang memakai APBN atau APBD untuk memasang papan Plang informasi, agar masyarakat mengetahui dana tersebut dari mana, bukan seperti yang ada ditulang bawang,yang diduga kontraktor (Pemilik pekerjaan) Bina Marga Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Lampung, Nakal dan tidak Mematuhi UU KIP,
bagaimana tidak,Hal ini terlihat seperti yang terjadi diJalan Poros Tulang Bawang Terusan tulang bawang barat, didesa Talang Tembesu,Yang secara terang-terangan tidak ada Papan informasi Anggaran.

Bahkan bukan itu saja,setelah ditelusuri Media Online Penalampungnews.com,Dari Pemasangan aspal Hotmix diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai yang dikatakan oleh pengawas atau sekaligus kontraktor Rudi kepada media, Jum’at, 29/09/2017.
“Terkait dengan Masalah Plang Informasi yang tidak ada, coba kalian tanyakan dulu dengan PU Provinsi atau rekan-rekan lainnya yang Mengerjakan sama dari Bina Marga PU Provinsi Lampung, ada apa enggak,Karena cukup dengan baleho saja sudah walaupun tidak ada papan Plang Informasi,jadi berbeda Pekerjaan Provinsi dengan Kabupaten,”Terang Pengawas/Kontraktor Yang diduga Kurang memahami UU KIP NO:14 Tahun 2008.
Lebih jauh pengawas/kontraktor Rudi Menerangkan Kepada media terkait ketebalan Aspal Hotmix,”Pemasangan ketebalan aspal Hotmix ini 3 cm,Jadi kalau kalian mau tahu ukurannya bawa meteran biar tidak meraba-raba,Biar lebih jelas, “Tambahnya,
Tak perlu lama,tim dari media online dan harian cetak membuktikan dilapangan,
Setelah di ukur menggunakan meteran,ternyata sangat berbeda dari keterangan pengawas/kontraktor tersebut,menurut Rudi ketebalan aspal Hotmix 3 cm,namun yang terjadi dilapangan hanya mencapai 1,5 -2 cm saja,bahkan parahnya lagi aspal hotmix yang sudah dipasang ditengah-tengah jalanan terlihat oleh mata tanah yang tidak tertutup oleh aspal hotmix tersebut.
Sehingga Hal tersebut diduga kuat kontraktor (pemilik pekerjaan) tidak taat undang-undang KIP dan mencari keuntungan (Memperkaya diri sendiri)…
(idahar)