BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Sedang Asik Mengkonsumsi Sabu di Kontrakan, NG di Amankan Jajaran Polsek Metro Kibang…

Barang bukti yang diamankan polisi…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]

Lampung Timur ,

Team satgas operasi sikat II Polsek Metro Kibang pada, Sabtu (30/09/2017) sekira pukul 16.00 wib di rumah kosong atau kontrakan didesa margototo, Kecamatan metro Kibang Lampung timur, telah dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana  Peredaran Gelap dan Penyalah gunaan Narkoba Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Laporan polisi tanggal 30 september 2017, dengan inisial pelaku NG (20) warga dusun Riau periangan, Desa Pubian, Kecamatan Padang Ratu, Lampung tengah

 

Pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017, jam 16.00 Wib, didapat team satgas operasi sikat II Polsek Metro Kibang mendapatkan Informasi dari  masyarakat bahwa ada seorang yg sedang berpesta Narkoba di rumah kosong/kontrakan di dusun II Desa Margototo kecamatan Metro Kibang, team satgas langsung menuju tempat kejadian perkara yang dipimpin langsung oleh kapolsek Metro Kibang IPTU Oktafian Siagian beserta Kanit Reskrim Brigpol Riki Pendri dan 4 orang anggota Polsek Metro Kibang, kemudian dilakukan penggerebekan, setelah team masuk ada 3 orang didalam ruang dapur namun 2 orang berhasil melarikan diri lewat pintu belakang, dan 1 orang laki laki yang berinisial NG yang pada saat itu sedang memegang alat isap (bong) kemudian team Bersama kapolsek melakukan penggeledahan badan, dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 Buah klip plastik bening yang berisi kristal putih, dan 1 buah korek api berikut jarum, serta 1 buah Bong atau alat hisap.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Metro Kibang IPTU Oktafian Siagian membenarkan bahwa team Satgas operasi Sikat II Polsek Metro kibang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana  Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Metro kibang guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button