BERITA TERKINILAMPUNGWaykanan

Retorative Justice, Bupati Way Kanan Apresiasi Kajati Lampung

Way Kanan, (Penalampungnews.com), Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H yang telah meresmikan Rumah Retorative Justice (Rumah RJ) di 221 Kampung se-Kabupaten Way Kanan pada Rabu Tanggal 16 November 2022.

Peresmian tersebut dilakukan secara serentak terpusat di Balai Kampung Lembasung dan melalui Video Conference untuk 221 Rumah RJ di seluruh Kampung se-Kabupaten Way Kanan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah meresmikan Rumah Retorative Justice (RJ) di 221 Kampung se-Kabupaten Way Kanan serta Balai Rehabilitasi NAPZA di RSUD ZAPA ”.

Bupati Adipati juga menyampaikan harapan dengan adanya Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa di RSUD ZAPA serta Rumah RJ di 221 Kampung di Bumi Ramik Ragom, akan dapat dimanfaatkan dengan maksimal sehingga pengguna narkoba atau korban dapat direhabilitasi tanpa dipidana, serta dapat mengurangi angka pengguna narkoba di Kabupaten Way Kanan.

Ini juga merupakan salah satu prestasi besar yang diraih oleh Kabupaten Way Kanan, yaitu merupakan Kabupaten yang memiliki Rumah Restorative Justice terbanyak se-Indonesia dengan jumlah 221 Rumah RJ di Kampung se-Kabupaten Way Kanan sert Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa pertama di Lampung yang diresmikan oleh Kajati Lampung”.

Bupati Adipati yang juga memberikan apresiasi kepada Kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan serta berbagai pihak terkait.

Diketahui, adanya inisiasi Balai Rehabilitasi NAPZA di RSUD ZAPA Implementasi dari Pedoman Jaksa Agung RI Nomor : 18 Tahun 2021 dan Surat Jampidun Nomor : B-1461/E/EJP/06/2022 tentang Pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika. Serta Rumah Restorative Justice (RJ) di 221 Kampung di Way Kanan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, guna terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan akses keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga memberikan pesan yang lebih luas kepada masyarakat, bahwa keadilan diciptakan untuk memberi dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button