Sekda Saipul Pimpin Rakoor Masjid Ramah Anak Kabupaten Way Kanan

Way Kanan, (Penalampungnews.com), Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Way Kanan memimpin Rapat Koordinasi Masjid Ramah Anak Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Setdakab, Kamis (15/12/2022).
Yang dihadiri oleh kepala/unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Uspika Blambangan Umpu dan Ketua serta Pengurus Masjid se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam arahannya, Sekda Saipul mengatakan bahwa Masjid Ramah Anak merupakan satuan Masjid sebagai ruang public untuk beribadah, dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi temmpat anak-anak berkumpul melakukan kegiatan positif, inovatif, dan rekreatif yang aman dan nyaman dengan dukungan orang tua dan lingkungannya.
Masjid Ramah Anak mengutamakan 4 (empat) prinsip yang terkandunng dalam Konvensi Hak Anak yaitu Non diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, hidup, keberlangsungan hidup dan perkembangan, serta Partisipasi anak.
Sekda juga berharap Rakoor tersebut, para pengelola Masjid dapat memberikan ruang kepada anak untuk berkumpul dan belajar di Masji, dan menjadikan Masjid Ramah Anak.
Pada rakoor tersebut juga dilakukan pemaparan materi oleh Kementerian Agama Kabupaten yang juga Sekretaris DMI Way Kanan, terkait pemahaman Masjid Ramah Anak yang dilatarbelakangi karena banyak anak yang salah memilih kegiatan dalam memanfaatkan waktu luangnya, sehingga menjadi pecandu gawai, berada di kelompok anak yang berkonotasi negative seperti gangster, pecandu narkoba, dan lainnya. Belum banyak Masjid yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak yang mampu menghargai hak-hak anak serta melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Serta Masjid pada umumya digunakan hanya pada waktu Sholat dan mengaji, diluar waktu tersebut biasanya dikunci, sehingga tidak bisa diakses oleh anak-anak, padahal dalam sepanjang hari banyak ruangan dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan bagi anak-anak do lingkungan Masjid untuk mengisi waktu luang anak-anak dengan berbagai aktivitas dalam berekspresi, berkreasi dan berinovasi sesuai tumbuh kembang mereka.
Disampaikan pula bahwa tujuan dari Masjid Ramah Anak yaitu Mengoptimalkan fungsi Masjid yang dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, Inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman. Mengoptimalkan fungsi Masjid sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan peningkatan pemahaman bagi orang tua terkait pemenuhan hak anak termasuk anak berkebutuhan khusus. Serta Meningkatkan pengelolaan Masjid dengan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, dan partisipasi anak sesuai tumbuh kembang anak, tanpa kekerasan dan diskriminasi.
Disampaikan bahwa Masjid Ramah Anak di Kabupaten Way Kanan berjumlah 70 Masjid Ramah Anak di 15 Kecamatan. (Alting).