Tiga Pelaku Seksual Masih Berkeliaran,Korban RS Harus Mengungsi Akibat Merasa Di intimidasi…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]
Pringsewu- Merasa ada intimidasi dan pengancaman dari pihak pelaku, korban pemerkosaan dan keluarga mengungsi ke rumah kerabat di pekon kecamatan gadingrejo.
Hal ini diungkapkan oleh PN selaku orang tua RS korban pelecehan dan perkosaan yang diduga dilakukan oleh tiga (3) Pelaku,berinisial SM,YF dan GN, yang juga merupakan tetangga korban sampai hari ini masih berkeliaran bebas, hal inilah yang menyebabkan PN berinisiatip untuk pindah dari dusun karangsari pekon waringin sari timur kecamatan Adiluwih dan kemudian menumpang tinggal di salah satu kerabatnya.
Menurut pengakuan PN orang tua korban saat ditemui dirumah kerabatnya,Rabu (4/10),kejadian bermula tersangka SM, melakukan tindakan pemaaksaan terhadap anaknya RS yang diduga dilakukan sebanyak 4 kali dalam kurun waktu yang berbeda.
SM bersama 2 rekannya bisa bebas melakukan aksi bejatnya karena RS tinggal hanya bersama 2 adiknya yang masih kecil,
“Saya merantau dan bekerja Bangka, Rs saya tinggal dikampung bersama dua adeknya, sedang istri saya sudah lama bercerai, selama saya tinggal Sumar inilah yang saya percaya untuk menjaga disamping tetangga terdekat, dia juga teman akrab saya, bahkan pengiriman uang untuk kebutuhan hidup anak saya jua melalui dia,” terangnya.
Namun, lanjut PN setelah kasus ini dilaporkan ke polsek Sukoharjo seolah-olah bahwa RS-lah yang paling bersalah, dan para pelaku masih bebas sehingga saya merasa khawatir.
” Saya menolak mediasi diupayakan pihak pekon, pelaku merasa tidak bersalah dan hanya mau bertanggung jawab jika RS hamil, sehingga saya didampingi oleh LPA pringsewu hari jum’at (29/9) kemarin saya melaporkan ke Polsek Sukoharjo, saya berharap kasus ini segera ditangani,” pintanya.
Ditempat terpisah DR. H. Fauzi, SE., M.Kom melalui sekretaris LPA, Rijal Mustofa membantah lambatnya penanganan kasus yang di alami oleh RS.
“Dari awal pendampingan, kami langsung invesigasi, pelaporan ke pihak kepolisian sampai pada visum. Justru yang lambat itu ada dipihak sektor sukoharjo, karena begini, saksi sudah kami sediakan, barang bukti serta visum sudah lengkap,kami meminta kepada kepolisian sektor sukoharjo dalam waktu 1×24 jam ada penindakan, namun kami sayangkan pihak kepolisian sebagai mitra kami dalam penegakan hukum sampai hari ini (4/10) belum ada informasi kepada kami adanya penahanan dan tindakan terhadap pelaku dari pihak kepolisian sektor sukoharjo terkait pelecehan seksual tersebut,” kecamnya.
(NA)