BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

Inilah Kronologi Terjadinya Pengrusakan Jalan Poros Sepanjang 150 M Kurang Lebih,di desa Adi Warno… 

Kondisi jalan onderlagh yang hilang didesa adi warno…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]

Lampung Timur-

Upaya pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk memperbaiki Infrastruktur jalan yang rusak-rusak telah membuahkan hasil, itu di buktikan oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, namun anehnya dengan Udin pemilik alat berat jenis Exsapator, salah satu oknum warga desa Adi warno (45), Kecamatan Batanghari, LamTim iya malah di duga telah merusak atau menghilangkan jalan poros onderlagh sepanjang kurang lebih 150 meter yang telah di bangun oleh Pihak Kabupaten Lampung Timur pada beberapa tahun lalu. Dan beliau juga di duga tidak ijin terlebih dahulu kepada kepala desa setempat, padahal jalan tersebut satu-satunya jalan akses menuju pondok Nurul Furqon milik masyarakat setempat yaitu KH. Hasyim Asyari.

Saat di wawancarai KH. Hasyim Asyari di kediaman nya pada, Kamis (28/09) menjelaskan,”waktu itu orang itu butuh tanah dan harga tanah itu per rit di bayar 5 ribu, ya udah ambil saja di samping masjid itu di ratakan saja tanah nya karna tanah dekat masjid itu kan tinggi, tapi untuk jalan saya tidak bertanggung jawab ya,”jelasnya

,”terus untuk masalah ijin orang itu sudah bilang ke pak Lurah, kata pak lurah gak papa, terus waktu itu lurah kesini, pak lurah nya bilang katanya untuk yang bertanggung jawab sini (pihak pondok, red) nah terus masalah itu malah buang-buangan, dia bilang ke pak lurah untuk jalan pihak pondok yang bertanggung jawab, sedangkan dia bilang di sini dia sudah ijin sama pak lurah,” tambahnya

Baca Juga ini:

http://penalampungnews.com/uncategorized/akibat-penggalian-tanah-jalan-onderlagh-di-desa-adi-warno-hilang/

Setelah mendengar hal tersebut kepala desa Adi warno, Kecamatan Batanghari tidak tinggal diam, dan beliau pada waktu itu (Tahun 2016,red) sudah mengupayakan musyawarah atau mufakat dengan yang bersangkutan untuk mencari solusi yang terbaik, di karenakan pada waktu itu kepala desa tidak mengetahui adanya pengrusakan jalan milik Kabupaten tersebut.

Gunaryo, selaku kepala desa Adi warno saat di konfirmasi di kediamannya pada, (03/09) menjelaskan,”saya dengan sektor sudah ada komunikasi, dulu waktu itu namanya dayat kalau gak salah (pihak sektor, red), aku, dayat, si udin kumpul waktu itu tahun 2016, pengerukan tanah waktu itu pertama dari dari tempat pak yai itu yang sebelah sana pondok, sampai tempat mbah Mujianto, itu masih warga sini, dulu ada kesepakatan warga dengan si udin (pemilik Exsapator, red) karena jalan itu Kabupaten tapi kan ada dampaknya juga rusak, itu yang sebelah sana kaitannya dengan maju ke jalan itu, saya kan gak ngikut ke sana to, karena itu sudah ada pak yai (pemilik pondok, red) kan,”jelasnya

,”ngeruk jalan itu, terjadi pengerukan jalan itu saya baru denger kabar ada pengerukan jalan, terus waktu itu saya kesana, kalau cerita saya ini bohong tanya sama pak yai (KH. Hasyim Asyari, pemilik pondok, red) bener apa enggak, mungkin kejadian yang cerita sampe pengerukan jalan itu mungkin pak Hasyim sudah cerita sama sampean belum, yaitu yang terjadi,”tambahnya

Untuk mengenai berita acara kesepakatan bersama antara pihak pondok dan pemilik alat berat jenis Exsapator tentang sapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan jalan itu, mau di buatkan, namun sama pihak yang bersangkutan tidak perlu di buatkan.

Masih menurut Gunaryo,”ya dulu kan mau saya buatkan berita acara, ya gak usah lah, ya waktu itu kan sudah ada musyawarah dan mufakat, ya monggo silahkan yang penting intinya jalan itu baik, sebenernya sudah tak wanti-wanti, ini kalau sampe di biarkan kalau sampai ke Kabupaten “rubes ora gur urusane” (ribet gak cuma urusan nya, red) sak alat-alat mu tekan Kabupaten “sama alat-alat mu (Exsapator, red) sampe Kabupaten,” imbuhnya

Diharapkan untuk dinas Kabupaten Lampung Timur yang menangani khususnya untuk infrastruktur jalan agar dapat meninjau langsung ke lokasi jalan tersebut, dan dalam hal ini dinas terkait juga agar dapat bertindak tegas terhadap pelaku yang di duga telah merusak jalan yang sudah di bangun pemerintah.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button