5 Komplotan Curas Mobil di Tulang Bawang,2 Pelaku Diantaranya Berhasil Ditangkap Polisi…


[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]
Tulang Bawang-Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SJ (15) dan AF (13) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran mobil, Kamis (19/10/2017) sekira jam 11.30 WIB.
“SJ yang masih berstatus pelajar warga Kp. Astra Ksetra Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang dan AF yang juga masih bertatus pelajar warga Kp. Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah ditangkap di Kp. Gunung Batin Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah hari Kamis (20/10/2017) sekira pukul 11.30 WIB”, kata Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, SIK dan Kasubbag Humas AKP. Ade Erma Sudarto, SIK dalam konferensi pers keberhasilan Polres Tulang Bawang mengungkap komplotan pelaku Curas Mobil Pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang, Jumat (20/10) siang.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh Satreskrim bersama Polsek Menggala tidak lama setelah korban Ariyanto (22) yang berprofesi sopir warga Kp. Kedaung Kec. Parda Suka Kab. Pringsewu dan Rahmat Taufik Hidayat (22) yang juga berprofesi sopir warga Kp. Suka Raja 4 Kec. Gedung Tataan Kab. Pesawaran melaporkan kejadian yang mereka alami ke Mapolres Tulang Bawang hari Kamis (19/10) pagi.
“Hanya beberapa jam saja anggota kami telah berhasil mengungkap 2 orang pelaku dari 5 orang pelaku komplotan Curas mobil pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ”, ungkapnya.
Lanjut Kapolres, para korban mengalami kejadian Curas yang dilakukan oleh para pelaku hari Rabu (18/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB saat sedang melintas di jalan lintas timur Kp. Astra Ksetra Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, yang mana saat itu pelaku sebanyak 5 orang menghadang korban ditengah jalan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada korban, lalu para pelaku membawa korban ke belakang Pabrik PT. Sinar Laut Lampung Tengah dan mengikat para korban dengan tali sepatu serta menutup mulut para korban dengan kain, para korban kemudian dibuang oleh para pelaku ke semak-semak dan langsung membawa kabur mobil pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ milik korban, setelah para korban berhasil menyelamatkan diri, kemudian para korban langsung melaporkan kejadian yang mereka alami ke Mapolres Tulang Bawang.
Ditambahkan Kapolres, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ, No Ka : MHMLOPU39FK187520, No Sin: 4D56C-LY9108 atas nama di STNK : Bayu Yosi Exvandi dan 2 ikat tali sepatu warna putih.
“Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”, pungkasnya.
(Laporan Humas Polres Tuba)