Di Duga Menyalahi Aturan, Septiana Layangkan Praperadilan Terhadap Polres Mesuji…


[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]
Menggala – Pengadilan Negeri (PN) Menggala, hari ini (23/10) menggelar sidang praperadilan antara Septiana binti Mustiade warga Desa Sritanjung, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji dengan Polres Mesuji.
Sidang ke tiga dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Hakim ketua Juanda Wijaya dan Panitera Pras.
Dalam jalannya sidang, Septiana sebagai pihak pemohon di wakilkan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Debi Oktarian menghadirkan dua orang saksi yaitu Paramika Puspita dan Ledi. Sementara pihak termohon dalam hal ini Polres Mesuji diwakilkan oleh tim kuasa hukum Budi Hermawan, M. Joni dan Yulizar Fahlulrozi yang menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya anggota Satnarkoba Polres Mesuji.
Dalam jalannya sidang, hakim Juanda Wijaya memberondong pertanyaan kepada dua orang saksi dari pemohon yang dimintai kesaksiannya secara terpisah tentang perihal penggeledahan.
Saksi Paramika mengatakan, pada saat penggeledahan dia didatangi oleh sekelompok orang yang pada saat itu diketahui adalah anggota Satnarkoba Polres Mesuji yang hendak menggeledah rumah pemohon, dan memintanya untuk menjadi saksi penggeledahan. Paramika pun melihat jalannya penggeledahan dari dapur rumahnya yang bertetangga dengan rumah pemohon.
Sementara itu, Saksi kedua Ledi berkata,
pada saat penggeledahan, dia tengah berada dijalan yang berjarak 30-40 meter dari lokasi penggeledahan. Dia juga melihat aksi penggeledahan tetapi tidak jelas apa yang sedang terjadi saat itu.
Sementara, tiga orang saksi dari termohon dimintai kesaksiannya secara bersamaan. Mereka menerangkan bahwa melakukan penggeledahan dan menyita mobil pajero sport 2.4L Dakar nopol BE 1262 GB dan Kawasaki KLX Nopol BE 7949 LU karena di duga hasil dan kendaraan yang digunakan oleh Rokem alias Likin (suami septiana) untuk membantu pelaku Andi dan Mat Gandi untuk berjualan narkoba.
Hakim juga bertanya, pada saat penggeledahan apakah terdapat barang bukti narkoba di rumah Septiana pada saat itu, mereka menjawab tidak menemukannya.
Setelah agenda pembuktian keterangan saksi, Sidang pun akan dilanjutkan besok (24/10) dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Setelah sidang, tim kuasa hukum pemohon dalam hal ini diwakili oleh Debi Oktarian mengatakan, pihaknya merasa terdapat kesalahan pada saat terjadi penggeledahan dan menyalahi aturan.
Dia menceritakan, pada tanggal 4 September 2017 Septiana sebagai pemohon dalam praperadilan ini menitipkan 1 unit kendaraan roda empat pajero dakar putih dengan nopol BE 1262 GB atas nama Septiana di kediaman Andi bin Mat Ganti yang berjarak sekira 500 meter dari rumahnya.
“Ibu Septiana menitipkan mobilnya karena saat itu di halaman rumahnya dan garasinya sedang digunakan untuk areal parkir truk bermuatan sawit,” ungkapnya sesudah sidang sembari memberitahu bahwa Septiana dan suaminya mempunyai usaha jual beli sawit.
Kemudian, lanjut Debi, pada tanggal 6 September 2017 terjadi penggerebekan di kediaman Andi bin Mat Ganti oleh termohon yaitu Satnarkoba Polres Mesuji.
Selain menangkap Andi, Satnarkoba juga menyita sejumlah barang termasuk diantaranya mobil pajero septiana yang saat itu diparkir di halaman rumah andi.
Sementara Rokem alias Likin (suami septiana) pada saat penggerebekan melarikan diri dari rumah Andi.
“Saat penggerebekan pemohon tidak ada dirumah, dan baru tau jika Andi terlibat perkara penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.
Selang sekira 30 menit, rumah septiana digeledah dan saat itu tidak ada orang di dalam rumah itu. Paramika pada saat penggeledahan hanya berada di rumahnya yang bertetangga dengan septiana.
Sementara Septiana tengah berada di rumah kerabat di simpang pematang dan dikabari Paramika telah terjadi penggeledahan sekira pukul 16.30 WIB dan Septiana kembali kerumah sekira pukul 18.30 WIB dan di dapati keadaan rumah dalam keadaan berantakan. Selain itu, Dia juga mendapati isi lemari sudah berantakan dan uang Rp. 26.000.000, buku tabungan dan atm bank BNI atas nama pemohon, buku tabungan bank BRI dan Bank Lampung atas nama rokem, dompet warna hitam serta kartu tanda penduduk pemohon sudah tidak ada di tempat padahal siang harinya masih ada.
“Disana termohon membawa kendaraan roda dua merek kawasaki KLX Nopol BE 7949 LU atas nama Rokem (suami septiana) dan satu buah helm warna merah,” jelasnya.
Debi mengatakan, pada saat penggeledahan diduga termohon telah menyalahi aturan karena tidak mengajak serta pamong desa setempat dan tidak ada dua orang saksi “Tindakan termohon tidak sesuai dengan prosedur perundang undangan dan diduga melanggar pasal 33 dan pasal 34 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” terangnya.
Termohon dalam hal ini Satnarkoba Polres Mesuji tidak mempunyai surat ijin penggeledahan dari pengadilan negeri setempat dalam hal ini pengadilan negeri menggala. “Hal ini sebagaimana termaktub dalam surat pengadilan negeri menggala nomor W9.U6/1013/HK.01.10/IX/2017 tanggal 26 September 2017 perihal permohonan informasi tentang penyitaan,” ungkapnya.
Debi menambahkan, Termohon diduga melanggar pasal 33 ayat (3&4) KUHAP karena pada saat penggeledahan rumah Septiana tidak ada dua orang saksi dan tidak mengajak serta kepala desa atau ketua lingkungan setempat.
Selain itu, Debi juga menjelaskan bahwa termohon diduga tidak mematuhi ketentuan pasal 33 ayat 5 kuhap karena sampai permohonan praperadilan ini diajukan (27 hari) setelah penggeledahan termohon tidak pernah memberikan turunan berita acara penggeledahan kepada pemohon selaku pemilik rumah yang digeledah.
Sementara itu, tim kuasa hukum Satnarkoba Polres Mesuji sesudah sidang menolak memberikan komentar hingga sidang bacaan kesimpulan besok. (nal)