Sejak Juli 2017 Belum Rampung-Rampung,Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Senilai 4,4 M Akhirnya Di Hentikan…


[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Lampung Timur –
Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari meninjau pembangunan Puskesmas Way Jepara bertempat di Desa Way Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur Selasa, 12 Desember 2017. Dalam kesempatan itu Zaiful Bokhari di dampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Junaidi, Kadis Pekerjaan Umum Naijullah Syarif, dan PLT Kadis kesehatan Samsu Rizal.

Pantauan dilokasi, pembangunan gedung puskesmas bertingkat tersebut dimulai sejak bulan juli 2017 dengan nilai kontrak 4,4 miliyar. Namun hingga saat ini bangunan tersebut belum juga rampung sehingga membuat pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghentikan pembangunan gedung puskesmas tersebut. Hal ini dilakukan karena hingga batas waktu yang telah diberikan, pihak rekanan belum bisa merampungkan pengerjaan bangunan tersebut.
Zaiful Bokhari sangat menyayangkan akan hal tersebut.
Di katakan oleh Zaiful Bokhari dalam kesempatan tersebut,”Setelah kita lihat, kegiatan pembangunan Puskesmas Way Jepara ini pada kenyataannya memang sampai sekarang belum selesai, dan tadi telah di sampaikan oleh kepala dinas bahwa kontrak kegiatan ini sudah di putus karena sudah melalui batas waktu sesuai kontrak awal maupun ada penambahan waktu ternyata pekerjaan itu tidak juga terselesaikan tepat waktu, Oleh karena itu dinas kesehatan mengambil langkah-langkah yang sudah sesuai dengan aturan untuk segera memutus kontrak ini,”Pungkas nya.
Jika kita menilik lagi lebih dalam timbul sebuah pertanyaan, mengapa pekerjaan yang sudah di beri tambahan waktu tetapi tetap tidak juga selesai, Wakil Bupati Lampung Timur berpendapat “Saya melihat mungkin dari pihak pelaksana kurang cermat dalam menghitung waktu karena untuk pelaksanaan kegiatan infrastruktur seperti bangunan ini harus di hitung betul waktunya”.
Atas keterlambatan pekerjaan ini, selain pemutusan kontrak kerja, pemkab Lampung Timur juga akan mengambil langkah-langkah hukum jika menelaah adanya unsur-unsur kesengajaan atau tindakan melawan hukum hingga pemberian sanksi-sanksi. Selain itu pihak pemkab Lampung Timur pun akan segera mengklaim jaminan pelaksanaan dari rekanan.(Eri)