BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

Wah,,,!!! Ada Apa LBH Mendatangi Dinas PMD Lampung Timur… 

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Lampung Timur- 

Terkait dugaan ijazah palsu yang di gunakan salah satu pencalonan Kepala Desa yang berinisial H pada 04/12/2017 lalu di desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, tim kuasa hukum HPN & Partner dan 4 calon kepala desa yang gugur mewakili masyarakat Gunung Tiga yang merasa di Rugikan menyambangi Dinas PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa) Lampung timur guna mengadakan audiensi terkait permasalahan tersebut pada, senin (18/12/2017).

Sekertaris PMD Mashudi, di ruangan nya menyampaikan,”terbukti pengaduan itu nanti masuk keranah hukum itu akan tetap di proses, cuma masalah pelantikan tetap kita lantik, proses pelaksanaan itu nanti setelah pelantikan selesai, masalah dia terbukti itu nanti melakukan pelanggaran itu kan ada perundangan undang yang mengaturnya itu nanti bisa di batalkan,”ungkapnya .

Yang tampak hadir dalam kunjungan bantuan hukum HPN & Partner masyarakat Desa Gunung Tiga ke dinas PMD Lampung Timur yaitu Ketua panitia pemilihan kepala desa yaitu M. Abdullah, dan Abdul basit (calon kepala desa dengan no urut 4,red) serta Nurasikin (calon kepala desa dengan no urut 5, red) dalam kunjungan HPN & Partner di sambut baik Sekertaris PMD dan Kabid pemerintahan desa yaitu Tabbari.

Saat di wawancarai HPN & Partner, Putu Hendrayana. SH. MH menyampaikan,”jadi kalau masalah dugaan ijazah palsu dimana ijazah non formal di gunakan untuk pencalonan Kepala Desa harusnya ketua panitia tingkat desa lebih selektif lagi, pada dasarnya itu tidak bisa di gunakan untuk pencalonan Kepala Desa, jadi kami berharap dengan masalah ijazah ini bisa cepat di selesaikan, ada pengakuan dari kemenag bahwa Ijazah yang di peroleh tidak tepat dengan mekanisme pendidikan nya tidak ada nilai UN itu yang pertama, terus tidak ada legalisir atau legalitas dari instansi terkait, itu tidak bisa,”jelasnya

Masih kata Putu,”jadi saya harap, kami tim penguasa hukum mewakili masyarakat Gunung Tiga bisa menyampaikan kepada PMD ataupun ketua Panitia pendamping dimana besok akan di adakan rapat, mudah-mudahan besok ada hasilnya dan hari ini pun kita akan mengirimkan surat keberatan kita terhadap perihal hal ini mudah-mudahan kita akan mendapatkan jawaban secepat mungkin,”harapnya

Putu pun melanjutkan,”secara pidana kita akan tetap melakukan untuk melaporkan pihak yang bersangkutan masalah ijazah tersebut, secara administrasi kita akan meminta Pihak pihak terkait, baik melalui PMD ataupun panitia-panitia pelaksana tingkat desa, tingkat kecamatan, Kabupaten itu untuk memverifikasi dan sekaligus mengklarifikasi masalah ijazah ini, karena kami yakin ijazah ini tidak tepat di gunakan untuk pemilihan kepala desa,”tutupnya .

(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button