LAMPUNGPENDIDIKANTulang Bawang

Pungli Di Duga Terjadi Di SMKN 1 Menggala

Tulang bawang,penalampungnews.com
    Dugaan adanya pungutan liar (PUNGLI) telah terjadi di SMKN 1 Menggala,betapa tidak dalam jangka satu tahun pelajaran saja sekolah tersebut mampu mengumpulkan uang sebesar Rp.878.256.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).di mulai dari kelas X yang di pungut biaya persiswa nya Rp.2.015.000 di kalikan jumlah siswa kelas sepuluh yang berjumlah 180 siswa maka dana yang terkumpul dari siswa kelas 10 dalam jangka  satu tahun Rp.362.700.000
Di lanjutkan lagi dengan kelas XI persiswa nya dipungut biaya Rp.1.980.000 di kalikan dengan jumlah siswa kelas XI 110 siswa maka dana yang terkumpul dari siswa kelas XI dalam kurun waktu satu tahun Rp217.800.000
Dan siswa kelas XII persiswa nya di pungut biaya Rp.2.575.000 dalam jangka 1 tahun,di kalikan dengan jumlah siswa kelas XII 108 siswa maka dana yang terkumpul dari siswa kelas XII Rp.278.100.000
Jadi jumlah total dana yang terkumpul dalam waktu satu tahun Rp.878.256.000.
beberapa wali murid mengaku keberatan dengan adanya tarikan dalam jumlah yang tinggi yang di bebankan kepada seluruh wali murid
“kami sangat merasa terbebani dengan adanya pungutan yang di lakukan pihak sekolah kepada anak anak kami,walaupun itu sudah di rapatkan tempo hari namun,kami rasa jumlah nya terlalu tinggi”ujar beberapa wali murid.
Sementara kepala SMKN 1 Menggala PN Menyangkal kalau tarikan biaya sekolah di bilang pungli menurut nya itu sumbangan,sebab semua melalui mekanisme rapat komite beserta wali murid dan pihak sekolah ” itu bukan pungli tapi sumbangan wali murid untuk penunjang biaya pendidikan seperti SPP,kegiatan ekstra kulikuler,kegiatan prakrin (praktek kerja industri) serta ujian dan sebagainya”elak PN.
Terkait hal tersebut Ketua GPH Trova Pratama menilai, ” Jika mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)
No 75 tahun 2016  disebutkan, Komite Sekolah memang di perbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan itu berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan,
 sumbangan sangat berbeda dengan pungutan,sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh pihak sekolah baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. “tutupnya. 
(Roby/sahdan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button