LAMPUNGTulang Bawang

Terkait Dugaan Pungli Prona,Inspektorat TUBA Segera Panggil Oknum Kakam.

Tulangbawang,
   Inspektorat tuba akan segera memanggil dan memeriksa kepala kampung panca tunggal jaya kecamatan penawar aji kabupaten tulang bawang atas dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat prona tahun 2016  sebanyak 200 sertifikat.26/04
Menurut sekretaris inspektorat tuba dugaan pungli yang di lakukan Antoni murad kakam PTJ sebesar Rp.800.000 per sertifikat akan segera kami tindak lanjuti dengan inspektur setelah itu akan di disposisikan kepada irban yang di wilayah tersebut lalu akan kami panggil kepala kampung nya untuk lakukan klarifikasi,kami akan mengkaji kebijakan dan dasar hukum atas pungutan uang yang di lakukan oleh kakam tersebut,jika bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah serta terbukti bersalah itu bisa pidana”ujar nono sumirat sekretaris inspektorat tuba kepada awak media saat di temui di ruang kerjanya.
Sementara di tempat terpisah Makmur LPPN R.I (lembaga pemantau penyelenggaraan negara republik indonesia) yang ikut menelusuri kasus tersebut,pihak.nya telah mengutip peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk tidak melakukan pungutan biaya dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Instruksi Menteri ATR/BPN pada Surat Edaran Nomor 709/3.2/2016 Tentang Pungutan Pada Kegiatan PRONA”kata makmur
Lebih jauh makmur menjelaskan sebenarnya pengurusan sertifikat tanah melalui program Prona memang dikenakan biaya, yaitu biaya administrasi, namun tidak sebesar yang dilakukan oleh para oknum, apa lagi jumlahnya hingga mencapai Rp.800.000 /buku,besar dugaan oknum kepala kampung mencari keuntungan dari program prona tersebut sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat golongan menengah ke bawah yang semesti nya sesuai dengan harapan pemerintah mengadakan program prona demi memberikan kemudahan dan kelancaran serta keringanan kepada masyarakat menengah terutama masyarakat ekonomi lemah agar supaya dapat melengkapi syarat sah atas kepemilikan tanah.
Makmur juga meyakinkan “tentang adanya dugaan kakam PTJ pungli prona ini jika nanti nya terbukti bersalah tetapi pihak inspektorat  tidak bertindak tegas maka akan kami limpahkan ke pihak penegak hukum atau melalui satgas saber pungli”ujar makmur LPPN R.I kepada penalampungnews.com
(Robi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button