Ketua GPH Tegaskan,Oknum Kepsek Pelaku Pungli Harus Di Brantas.

Tuba barat,penalampungnews.com-
Lagi-lagi adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah,padahal pemerintah telah menegaskan tentang aturan-aturan yang melarang akan hal tidak terpuji tersebut,serta mengenai penggunaan dana BOS telah di adakan juknis penggunaan dana bantuan oprasional sekolah.
namun seolah-olah terkesan tidak perduli dengan aturan-aturan tersebut,bagaimana tidak oknum para pelaku pungli dengan berbagai siasat tetap lancarkan jurus jitu nya demi untuk mencari keuntungan guna ingin memperkaya diri.
seperti hal nya dengan yang di lakukan oknum kepala sekolah SDN 1 indra loka,kabupaten Tulang bawang barat,yang di duga lakukan pungli terhadap siswa-siswi didik nya dengan beralasan untuk pembelian alat musik tradisional gamelan yang masing-masing siswa-siswi dari kelas 1 hingga 6 di pintai dana Rp.75.000 yang di kumpulkan kepada masing-masing wali kelas.
hal tersebut di ketahui setelah beberapa murid dan wali murid membeberkan kelakuan oknum kepsek kepada wartawan penalampungnews.com
“Kami di suruh bayar Rp.75000 persiswa katanya sih untuk beli alat musik,dan uang itu kami bayar nya dengan wali kelas masing-masing atas perintah pak kepala sekolah” ungkap beberapa siswa saat wartawan berkunjung ke sekolahan tersebut.
tak hanya sampai disitu saja nampak terlihat dari sisi perawatan sekolah yang sangat memprihatinkan,hal itu di ketahui setelah ada seorang guru yang memberikan keterangan kepada awak media mengenai atap flapon ruang kelas yang sudah banyak berlubang namun di biarkan begitu saja tanpa adanya perawatan,serta cat ruang-ruang kelas yang nampak sudah pudar serempak membuat suasana sekolah ini tak nyaman di pandang oleh mata.
Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat “Lalu di kemanakan dana perawatan oleh oknum kepsek itu, “paparnya.
Menyikapi dugaan pungli tersebut ketua gerakan pemuda hebat (GPH) Tropa pratama berkomentar,
“apa pun bentuk pungutan dalam satuan pendidikan dasar itu sudah jelas menyalahi aturan hal itu berkenaan dengan PP No. 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai perubahan dari PP No. 19/2005. Larangan untuk melakukan pungutan terhadap sekolah yang dikelola pemerintah termasuk pemerintah daerah juga dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud No. 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Jika masih ada pungutan terhadap wali murid “Dan hal itu bisa dikatakan pungli, dan yang namanya pungli harus di tindak tegas,” pintanya.

Lebih jauh Tropa menjelaskan,tentang peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016 disebutkan, pihak sekolah melalui Komite dapat melakukan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan “pungutan”
Sumbangan memang diperbolehkan pada sekolah yang dikelola masyarakat atau sekolah swasta. Pada sekolah yang dikelola pemerintah termasuk pemerintah daerah, konteks sumbangan harus dipahami secara hati-hati karna yang nama nya sumbangan jelas berbeda dengan pungutan.
sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Karena dalam pasal 9 satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. “Bahkan dalam pasal 11 secara tegas siswa tidak mampu dilarang untuk dipungut biaya.
Jadi mengenai pungutan yang di lakukan oknum kepsek SDN 1 indra loka 1 itu di duga nama nya pungli sebab tarikan tersebut di tetapkan jumlah nya yaitu Rp.75000 /murid.dan yang nama nya pungli serahkan saja kepada satuan petugas saber pungli polres tulang bawang.”tegas Tropa”.
(Roby)