Niat Hati Ingin Membantu,Namun Sayang Dengan Cara Yang Salah…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]Tulang Bawang Barat|
Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Udik berhasil menangkap HA (27) yang merupakan pelaku pemalsuan surat TBL (tanda bukti laporan) kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di kantor PT. MACF (mega auto central finance) Cabang Daya Murni , Kab.Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung.
Kapolsek Tulang Bawang Udik Iptu Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Udik hari Senin (26/3/2018) sekira pukul 10.00 WIB saat dipanggil ke polsek untuk dimintai keterangan.
“HA yang berprofesi karyawan swasta merupakan warga Tiyuh/Kampung Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat,” ungkapnya Aladin,Selasa (27/3/2018).
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / III / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBU tanggal 19 Maret 2018. Pelapor Aipda Firli Mahfri (39) jabatan PS. Ka SPKT Polsek Tulang Bawang Udik.
Kapolsek Menjelaskan, pelaku memalsukan surat TBL kehilangan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Udik untuk mengajukan klaim ansuransi ke PT. Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta.
“pelaku sengaja memalsukan 4 lembar surat TBL kehilangan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Udik dengan menggunakan komputer dan printer scanner milik PT. MACF Cabang Daya Murni di tempat pelaku bekerja, yang mana ke 4 lembar surat TBL tersebut terdapat tanda tangan Aipda Firli Mahfri jabatan PS. Ka SPKT Polsek Tulang Bawang Udik, tujuan dari pelaku melakukan aksi kejahatannya untuk mengajukan klaim ansuransi kehilangan kendaraan sepeda motor ke PT. Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta,” jelasnya.
Lebih jelas Iptu Aladin Effendi Menerangkan, barang bukti yang telah berhasil diamankan dalam perkara ini adalah 4 lembar surat TBL kehilangan kendaraan bermotor yang telah dipalsukan oleh pelaku dan terdapat tanda tangan Aipda Firli Mahfri, 1 set komputer dan printer scanner yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.
“Saat ini pelaku HA telah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidan tentang pemalsuan surat, dipidana penjara paling lama 6 tahun.” pungkasnya.
*Hms ResTuba :njb
Editor:al