BERITA TERKINILAMPUNGPENDIDIKANTulang Bawang

Oknum Kepsek Di Duga Kangkangi Peraturan Pemerintah.

Tulang bawang,
Pemerintah pusat telah menerapkan aturan yang melarang pihak sekolah melakukan pungutan terhadap siswa terkait kegiatan ujian nasional yang bertujuan memberikan keringanan bagi murid maupun wali murid yang kondisi ekonomi nya menengah kebawah demi memajukan sistem pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa sebagai generasi penerus di masa mendatang
Ironis nya larangan tersebut tak membuat gentar para oknum pelaku pungli yang seakan tidak perduli dengan apa yang telah di tetapkan pemerintah  Tak ayal masyarakat kecil lah yang menjadi korbannya. Sama hal nya dengan yang telah di perbuat oleh salah satu oknum kepsek SMA N di tulang bawang yang melakukan pungutan liar(pungli) terhadap siswa didik nya dengan nilai yang melambung tinggi.04/5
Hal tersebut di ketahui pada saat pihak media berkunjung di sekolahan tersebut bertepatan dengan hari pengumuman siswa kelas XII yang telah selesai melaksanakan Ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Saat pihak media hendak menuju ke ruangan kepala sekolah tanpa sengaja medengar percakapan antara siswa kelas XII yang sedang sibuk meminta tanda tangan kepada salah seorang tenaga pengajar di sekolahan itu
“Buk saya kan sudah lunas semua pembayaran nya,jadi saya minta tanda tangan ibu “ucap beberapa siswa.
Mendengar tentang perkataan siswa tersebut awak media bergegas mendatangi nya dan bertanya tentang perbincangan mereka tadi,
Serempak mereka menjawab
“Ya pak kami yang ada disini sudah melunasi semua pembayaran untuk uang bulanan,uang UNBK dan uang album jadi kami sudah bisa minta tanda tangan guru kami”ucap beberapa siswa sambil bersorak merayakan kelulusan nya.
Ketika hal itu di konfirmasi kepada  inisial(PB) selaku kepala sekolah di sekolah ini,dengan berbagai alasan PB mencoba mengelak agar tidak di konfirmasi oleh awak media,sampai akhir nya PB tidak mengakui atas apa yang di katakan oleh murid-murid nya.
“Itu murid nya yang salah,nama nya aja anak-anak  nggak ngerti apa-apa.nggak usah gitu lah kita kan sudah jadi saudara”ucap PB sembari wajah nya setengah pucat.
Menyikapi tentang hal tersebut,Azwari ketua LSM LPD (lembaga peduli daerah) menerangkan,”terkait dengan dugaan oknum kepsek yang lakukan pungli untuk UNBK itu sudah jelas melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 1356/H/TU/2016 tanggal 5 Februari 2016.
Tentang larangan pungutan terkait pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).”jelasnya.
Lebih jauh lagi”sekolah selaku penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orangtua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK)”ungkapnya Azwari.
Lebih lagi azwari menegaskan, “yang nama nya oknum pelaku pungli harus di tindak tegas karena atas perbuatan nya telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di kabupaten tulang bawang,sesuai dengan perintah presiden R.I joko widodo sapu bersih yang nama nya pungli”tegas Azwari.
Pewarta:(Roby)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button