BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang Barat

Pemda Tubaba Siapkan Sanksi Terhadap SN Pelaku Asusila.

Penalampungnews. Com
Tulangbawang Barat

Setelah LK (50) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang telah diberikan sanksi oleh Pemda setempat. Kini, giliran SN (35) yang merupakan Staf pada Bappeda Setdakab Tubaba yang akan diberikan sanksi oleh Pemda Tulangbawang Barat (Tubaba).

Melalui Inspektorat Kabupaten Tubaba, Pemda setempat tengah melakukan pengkajian terkait sanksi yang akan diberikan kepada SN. “Nota dinasnya sudah kita naikkan ke Pak Bupati, jadi kita lihat dulu pasalnya yang akan kitakenakan kepada SN,” kata Pirwansyah, Inspektur Kabupaten Tubaba diruang kerjanya, Senin (8/5).

Pirwan menjelaskan, pemberian sanksi terhadap SN merupakan bentuk ketegasan Pemda Tubaba terhadap ASN yang berkiprah di Kabupaten Tubaba dan melakukan pelanggaran, meskipun sanksi yang diberikan kepada SN tidak sampai ke pemecatan karena telah dihentikannya proses hukum di kepolisian.

“Kalau kita memang tegas, namun karena SN tersebut bukan pejabat, Dia (SN) hanyalah sebagai Staf biasa, kalau mau kita pecat sepertinya tidak mungkin, tetapi kita lihat dari pangkatnya,”terang Pirwan.

Ditambahkannya, sanksi yang akan di berikan yaitu penurunan pangkat sampai ke penundaan kenaikan pangkat.”Kalau pangkatnya 3A artinya akan kita turunkan ke 2D, kalau memang pangkatnya 2A maka akan kita cari celah seperti penundaan kenaikan pangkat selama 2 Tahun, berikutnya kalau tidak penurunan pangkat,”tukasnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button