BERITA TERKINILAMPUNGPENDIDIKANTulang Bawang

Acara Perpisahan Kelas XII SMAN 3 Menggala,Di Duga Berbau Pungli…

[su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com |[/su_highlight]

Tulang Bawang|Kelulusan menjadi hal yang sangat di nantikan oleh Siswa-Siswi SLTA (sekolah lanjut tingkat atas),seperti yang di rasakan oleh siswa-siswi kelas XII SMAN 3 Menggala,Kabupaten Tulang Bawang yang sedang berbahagia.

Foto istimewa.

angkatan yang ke tiga (3) kali di tahun 2018 ini,kepala sekolah Hermono dan jajaran panitia sekolah mengadakan perayaan perpisahan (Farewell Party & Anniversary Smantri Gala Angkatan Ke-3) dengan kebahagian bersama di gedung Ra.Kartini yang di isi dengan penampilan,baik dari tarian,puisi dan karya-karya lainnya dari para siswa-siswi dan dewan guru.

Namun,ada hal yang sangat tak masuk akal,yang mana kegiatan tersebut,di duga memungut dana anggaran puluhan juta rupiah dari para siswa-siswi didik kelas X sampai kelas XII dengan indikasi berbeda pariasi.

Parahnya lagi,acara yang berlangsung di gedung Ra.kartini pada hari kamis,3/05/2018,di duga tak banyak mengeluarkan anggaran sebagaimana banyaknya dari pungutan terhadap siswa-siswi tersebut.

Guna meminta keterangan lebih jauh,Team media mendatangi sekolah SMAN 3 Menggala dan mengkonfirmasi langsung kepada kepala sekolah “Hermono.
Beliau terkesan berdalih terhadap pertanyaan media,
acara perpisahan kemaren dana dari swadaya para siswa-siswi,kelas XII semua yang realisasi kemaren per siswa kelas XII Rp. 300.000 dari 168 orang.
Setelah di tanya pngutan dari kelas X dengan kelas XI,kepsek langsung menjawab,”itu partisipasi mereka,“dalihnya.

Lebih jauh pertanyaan para media mengenai berapa anggaran keseluruhan dari pungutan terhadap para siswa-siswi tersebut,kepsek menjawab,”saya belum tahu, karena masih di ketua panitia pelaksana, dia belum laporan ke saya,”kata kepsek Hermono.

Mengkutip dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,ternyata pungutan terhadap siswa-siswi untuk biaya perpisahan termasuk dalam pungutan liar yang tercantum dari 58 larangan perpres tersebut.

Anehnya,Sampai di terbitkan berita ini,kepsek belum mengetahui anggaran keseluruhan.
(team)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button