Bandar LampungBERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGNasional

Inilah Sebenarnya Pemilik Akun FB Uyung Mustofa Yang Menghina Suku Lampung,Pelaku Sudah Diamankan Polisi…

Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung mengekspos kasus ujaran kebencian lewat media sosial dengan tersangka Deni Putra Kamidia (33) berpakaian tahanan dan mukanya ditutup sebo), admin / operator / pemilik akun Facebook palsu ‘Uyung Mustopa’, yang salah satu postingannya menghina suku Lampung. Tersangka Deni menggunakan foto Naemin (18) berdiri, nomor dua dari kiri pakai jaket merah sebagai profil akun palsu tersebut. Nama Uyung Mustopa juga dicatut tersangka karena pemilik nama sebenarnya berusia 65 tahun. Tampak difoto Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP R Fidelis Purna Timoranto memegang salinan postingan FB dengan akun Uyung Mustopa yang berisi ujaran kebencian untuk suku Lampung. Sementara disampingnya, Kabid Humas Kombes Sulistyaningsih memegang ponsel android yang digunakan tersangka Deni mengunggah postingan tersebut dan mentautkannya ke grup Excavator Club hingga akhirnya viral dimedia sosial…

Penalampungnews.com_Lampung-Setelah menjadi viral yang mengatas namakan akun Facebook Uyung mustofa yang mengujar kebencian kepada suku Lampung ternyata pelaku sebenarnya adalah Deni putra kamidia atau ocank (33) yang di ciduk oleh Subsdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jumat (15/09/2017) di wilayah Ciwastra, Bandung sekira pukul 19.00 WIB.

“Subdit II sudah mengamankan pemilik, admin dan operator palsu atas nama Uyung Mustopa. Hasil lidik menemukan akun tersebut menggunakan foto profil palsu dan nama akun palsu. Pemilik sebenarnya adalah tersangka Deni Putra Kamidia alias Ocank kami tangkap diwilayah Ciwastra – Bandung pada Jumat 15 September 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, ” kata Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP R Fidelis Purna Timoranto dalam ekspos kasus tersebut di Mapolda Lampung, Senin 18 September 2017.

Tersangka mencomot nama sembarangan untuk nama akun. Pemilik nama asli Uyung Mustopa itu adalah seorang kakek berusia 65 tahun. Kemudian untuk foto profil, kembali dia mencatut foto milik Nemin (18), pramusaji yang mendadak diteror lewat media massa akibat postingan tersangka viral dimedsos.

Tersangka warga Gang Manjahlega Kecamatan Pancasari Kota Bandung itu menguplod status bermuatan SARA (menghina suku Lampung) lewat ponsel android miliknya. Kemudian membagikan postingan tersebut ke grup Excavator Club. Ponsel tersebut beserta versi cetak status yang viral dimedia sosial itu turut disita sebagai barang bukti.

Selain itu, dari pria bertubuh kecil ini disita lima akun palsu Facebook dengan berbagai nama seperti Uyung Mustopa dan Deni Putra. Serta satu akun resmi Facebook milik tersangka dengan nama Deni Putra Kamidia. Total enam akun tersebut jadi identitas tersangka saat berselancar didunia maya usai bekerja sebagai pedagang jual beli kardus bekas.(Eri)

Baca juga ini:

http://penalampungnews.com/uncategorized/setelah-hina-suku-lampung-uyung-mustofa-unggah-video-permohonan-maaf/

Baca juga ini:

http://penalampungnews.com/uncategorized/viralseorang-pemuda-hina-suku-lampung-melalui-akun-facebooknya/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button