Akibat Tak Mengutamakan Kualitas,Plafon RSUD Pringsewu Ambrol…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]
Pringsewu lagi-lagi Plafon salah satu ruangan yang ada si Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pringsewu Ambrol Selasa sore (7/11), beruntung saat kejadian tidak ada pasien dan pengunjung rumah sakit yang terkena reruntuhan plafon.
Runtuhnya plafon selasar ruang inap anak RSUD Pringsewu dugaan kuat lantaran tehnis pengerjaanya yang buruk dan tidak mengutamakan kualitas bangunan, hal tersebut akan mengakibatkan kecemasan pasien dan pengunjung rumah sakit.
Jika dilihat plafon yang ambrol tersebut, kualitas bahannya memang meragukan, ada baiknya pihak rumah sakit mempertanyakan pada pihak pengembang, jika kualitas sama dengan yang ada diruangan lain makan sangat akan membahayakan keselamatan pasien dan pengunjung rumah sakit, bukannya sembuh dari sakit malah sebaliknya.
Menurut salah seorang petugas rumah sakit yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mengetahui pagi hari Rabu (8/11),pada saat akan membersihkan dilokasi sudah keadaan berantakan dengan bahan material plafon yang runtuh, dan untungnya pada saat plafon ambrol keadaan ruangan sepi tidak ada orang melintas atau berada dibawahnya.
“Syukurlah pada saat jatuhnya plafon tidak banyak ada orang yang lalu-lalang dibawahnya,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler Direktur RSUD Pringsewu Dr.Ulinnoha menjelaskan, bahwa dirinya belum mengetahui dikarenakan belum adanya laporan yang masuk, menurut Dr.Ulinnoha kalau dilihat dari pasangan bangunan sudah bagus, kalau soal pasangan plafon dimungkinkan tehnis pemasangannya saja, sedangkan bangunan tersebut adalah objek dari Dinas Kesehatan dan dilaksanakan oleh pihak rekanan, dalam hal tersebut pihak rumah sakit akan melaporkan pada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
“Saya akan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan,karena saya gak paham pihak pelaksananya, kalau perencanaan saya tahu,dan saya akan lapor ke Dinas Kesehatan apa perintahnya, kalau pihak rekanan itu kewenangannya Dinas Kesehatan”katanya Ulinnoha.(NA)