Akibat Tak Patuhi Aturan Disporapar Bersama TIM Gabungan Pol-PP Kota Metro Datangi Hiburan Charly

Menurut Kepala Disporapar Kota Metro Tri Hendriyanto yang diwakili Kabid Kepemudaan Anang Zainudin mengatakan bahwa kedatangan tim gabungan Disporapar dan Pol-PP Untuk memberikan teguran terhadap management Charly Karaoke lantaran beroperasi ditengah pandemi Covid-19.
“Dinas Porapar menerima surat permohonan dari Management Charly untuk buka pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, namun dikarenakan semuanya melalui prosedur, dan administrasi pemerintah, surat tersebut belum di bahas dan ditindak lanjuti tetapi pada kenyataaan nya justru charly sudah buka sebelum surat izin tersebut diterbitkan oleh Pemkot Metro . Kemudian kami melaporkannya ke Walikota Metro , menanggapi Laporan Tersebut Walikota mengatakan akan mengeluarkan surat himbauan penutupan sementara tempat hiburan dan olahraga sampai batas waktu yang belum ditentukan, sesuai peraturan Gubernur,“ ujarnya Sabtu (30/5/2020).
Sementara itu, Kasat Pol-PP Imron melalui Kabid Trantibum Yansius Hutabarat mengungkapkan bahwa sebelumnya memang pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada management Charly Karaoke pada hari Sabtu 30 Mei 2020 sekira sore hari. (Red)