BERITA TERKINILampung Timur

AKRAP Menyayangkan Oknum Anggota Yang Pernah Melakukan Penganiayaan,Kini Mendapat Penghargaan…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com |[/su_highlight][/su_animate]
LAMPUNG TIMUR|Bripka Didik Siswanto anggota Babhinkantibmas Polsek Matarambaru yang di duga pernah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Mataram baru dianugrahi penghargaan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro pada apel upacara pagi memperingati Hari kebangkitan Nasional, (21/05/2018).


Selain Bripka Didik Setiawan dua anggota kepolisian lainnya yakni Bripka Doni dan Bripka Andi Wijaya serta satu PNS pengda Wayan juga mendapatkan penghargaan dari Kapolres Lampung Timur.

Menanggapi hal itu kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak di jelaskan secara rinci yang menjadi kategori dalam penilaian sehingga seorang anggota bisa mendapatkan penghargaan, dan bahwa kasus yang melibatkan anggotanya itu dilaporkan ke Propam pada bulan Februari  dan sudah di selesaikan oleh pejabat yang sebelumnya.

,”Mas itu kasus bulan februari dan permasalahannya sdh diselesaikan oleh pejabat sebelumnya, mengenai penghargaan itu hasil penilaian kinerja ybs saat ini mas,”jelasnya

Namun pemberian penghargaan kepada Seorang anggota polisi Bripka Didik Siswanto sangat di sayangkan oleh pengiat aktivis kemanusiaan.

Kabul Supaito pendamping dari Advokasi kelompok rentan, anak dan perempuan (AKRAP) menyanyangkan pemberian penghargaan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro kepada anggotanya yang pernah memiliki catatan buruk.

” Seharusnya sebelum memberikan sebuah penghargaan terlebih dahulu dilakukan tracking terhadap track record anggota Polisi yang akan mendapat penghargaan” Ujarnya.

Dikatakan juga olehnya bahwa,”Bripka Didik Siswanto  kami laporkan ke Propam Polres Lampung Timur pada tanggal 11 Februari 2018, karena diduga telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Ali,  warga Desa Teluk Dalem,  Kecamatan Mataram Baru,”tambah dia.

Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi sebelumnya juga menyatakan bahwa pengaiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian kepada warga sipil adalah pelanggaran HAM sehingga dia meminta Kapolda Lampung mengusut tuntas Kasus tersebut.(Eri) .

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button