BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang Barat

H-10 Idul Fitri 1441 H Pemkab Tubaba,Akan Segera Kucurkan THR.??

Tulangbawang Barat,penalampungnews.com

Meski keadaan diberbagai negara termasuk Indonesia saat ini sedang diuji dan ‘perang’ melawan virus Corona pandemi, tidak menyurutkan berbagai langkah/tekat serta upaya pemerintah dan warga masyarakat untuk bangkit /memerangi wabah tersebut, dengan melakukan langkah serta upaya pencegahannya, guna untuk kesejahteraan seluruh warganya.

Tak terkecuali bagi seluruh warga Kabupaten Tulangbawang Barat.
Diketahui bagi
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bahwa sudah bisa dipastikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah akan mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Tentunya Salah satu doa dan harapan warga masyarakat termasuk para Pegawai Negeri sipil (PNS) di bumi ragemsai Mangi Wawai itu.

Akhir-akhir ini diperoleh kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil tersebut, bahwa sebagaimana pernah disampaikan oleh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tubaba, Mirza Irawan didampingi Iskandar Helmi, Kasubbid Gaji dan Bendahara Umum menerangkan bahwa untuk pembayaran THR PNS pihaknya telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp12,5 miliar dari jumlah anggaran lumayan besar itu nantinya akan diberikan sekitar mulai H-10 lebaran mendatang.
“Adapun besaran THR yang akan dibayarkan Pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat kepada masing-masing Pegawai PNS adalah besarnya yang disamakan dengan gaji pada bulan Maret 2020 ini, yakni meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, terkecuali tunjangan kinerja.
/penghasilan (Tukin),yang tidak dibayarkan,” Tegasnya kepada media ini saat dihubungi,beberapa hari lalu .

Lebih lanjut Kepala BPKAD ini menjelaskan, bahwa hal tersebut sesuai dengan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang disampaikan oleh Menteri Keuangan bersama Menpan RB.
“Meski hingga hari ini kita belum terima PP tersebut, namun lanjutnya, informasi secara lisan dari Kementrian keuangan bahwa PP tersebut sudah di tanda tangani Presiden,” terangnya lagi.

Dirinya juga menguraikan pembayaran THR tersebut, hanya diperuntukkan bagi PNS di lingkup Pemkab setempat ,dari pejabat setingkat eselon III ke bawah.
“Sementara, Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD dan para pejabat jabatan tinggi pratama atau eselon II tidak diberikan THR,” ujarnya.

Namun Mirza menambahkan bahwa, walaupun dana telah disiapkan, Pemerintah (Pemkab) tidak sembarangan dalam melakukan pembayaran THR tersebut. Karena, Pemkab tetap mengikuti regulasi atau ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Sebelum peraturan pemerintah (PP )dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) diterbitkan, kita belum bisa melakukan pembayaran gaji tersebut. Tetapi kalau ini sudah keluar baru kita mengajukan nota dinas, baru kami bayar, yang pasti pembayaran ini tidak akan lewat dari 5 hari sebelum hari raya,” tegasnya.

Pemkab Tubaba di bawah kepemimpinan Bupati Hi. Umar Ahmad telah menganggarkan dana tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.
“Pemerintah kabupaten Tubaba sudah siap membayarkannya, karna anggaran untuk gaji tersebut sudah disiapkan dalam APBD murni 2020 ini,”. Ujarnya lagi. (Alb)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button