BERITA TERKINIHukum dan KriminalLampung Utara

Akuan Abung : Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Kekerasan Terhadap Pers.

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Lampung Utara_A.Akuan Abung SE. selaku tokoh masyarakat dan ketua dewan pertimbangan PWRI Prov. Lampung sayangkan tindakan kades Abung Jayo Terhadap Wartawan yang sedang bertugas di  lapangan guna menghimpun informasi dari kades tersebut.

Tak hanya itu,Akuan Abung juga meminta dan berharap kepada penegak hukum untuk tegas  dan cepat dalam menangani masalah laporan wartawan atas tindakan kades Abung Jayo yang di duga melakukan pengancaman serta menghalangi tugas jurnalis pada saat menghimpun informasi di lapangan.

“Saya sangat menyayangkan tindakan perlakuan tidak menyenangkan yang diterima teman-teman wartawan dari PWRI yang sedang melakukan investigasi di wilayah Desa Abung Jayo, di rumah kepala desa pada13 April kemarin,mengenai dugaan korupsi dana desa anggaran Tahun 2019.”ujarnya.

Lebih jauh di ucapkan Akuan Abung,”Kades itu kalau benar kenapa mesti marah-marah, dan sampai intimidasi mengeluarkan bahasa yang kasar tidak pantas diucapkan kepada jurnalis, apalagi sampai coba provokasi warga untuk mencoba mau mengeroyok wartawan, kalau benar dan bersih tidak merasa korupsi ADD mesti nya kan cukup klarifikasi transfaransi anggaran sesuai rab”terangnya.

Lebih jauh di sampaikan nya,”Seharusnya transparansi Anggaran Dana Desa itu wajib disampaikan pada publik, termasuk disampaikan dengan teman-teman jurnalis, ketika kades itu menghalangi pers melakukan investigasi untuk mencari kebenaran, apalagi telah mengintimidasi seperi itu , kades itu sudah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan dalam menjalankan profesinya Jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.Saya harap pada aparat hukum dari polres lampung utara untuk tegas menyelesaikan masalah ini, baik mengenai dugaan korupsi , dan kekerasan terhadap pers yang dilakukan kades Abung Jayo kecamatan Abung selatan, Mulyadi tersebut.”pungkasnya.

(Usni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button