Kasus Pungli Miliaran Rupiah Oleh Enam Kades Kecamatan Jati Agung Berlanjut di Polda Lampung

Lampung Selatan– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dikawasan register 40 Gedung Wani kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,Propinsi Lampung berlanjut diproses.
Polda Lampung merespon cepat laporan masyarakat dari berbagai desa kecamatan Jati Agung atas dugaan Pungli (pungutan liar) yang dilakukan enam kepada desa ,mengatasnamakan forum 6 Kades Kecamatan Jati Agung pengurusan lahan register menjadi hak milik.
Diketahui, Tim Krimum Polda Lampung telah melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.Jumat (11/01/2019) kemarin.
“Atensi langsung dari pimpinan, dan bapak Kapolda. jadi kita harus cepat proses. Dan sedang proses pemeriksaan saksi,” kata pamen di Krimum Polda Lampung, Jumat (11/1).
Tim Polda Lampung juga sudah mengumpulkan bukti bukti termasuk kwintansi penyetoran uang, dan bukti pendukung lainya. “Kita tunggu saja nanti mas, kami sedang melakukan pemeriksaan, maaf jangan diganggu,” kata petugas.
Sebelumnya, penarikan dana sengaja dilakukan kepada warga, guna penyelesaian status lahan kawasan register 40 milik negara yang saat ini mereka diami, agar dapat menjadi hak milik. Keenam desa itu, Desa Sumber Jaya (Asep Sudarmansyah), Desa Sinar Rejeki (Paryanto), Desa Margo Lestari (Sonjaya), Desa Puwotani (Sutrisno), Desa Karang Rejo (Pertode), Desa Sidoharjo (Sukarji).
Laporan/penulis :Aka Prayudi Sior