BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang
Mapolres Tuba Berhasil Rikus Enam Bandar sabu…
Penalampungnews. Com
Tulang bawang – Polda Lampung / Polres Tulang Bawang. Petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang berhasil menangkap empat orang Bandar Narkoba yang sedang asik berpesta sabu-sabu di Menggala.
“Iya benar kami telah menangkap empat bandar narkoba besar di Kecamatan Menggala, pada Rabu(14/6/2017) sore, dua diantaranya ditembak. Para tersangka yakni, SA (30), DR (31), HR (30), dan NR (29), ED (17), IR (19) Semuanya tercatat sebagai warga kota Menggala, kec.menggala, DR dan SA terpaksa ditembak akibat melawan,”Ujar Kasat Narkoba AKP Doni mendampingi Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK., MSI, Jumat(16/6/2017) siang.
Kemudian, AKP Doni menjelaskan, keempat pelaku ditangkap sedang pesta Sabu-sabu dan menghitung hasil penjualan.
“Awal mula penangkapan, anggota melakukan penyelidikan ke salah satu rumah yang berada di jalan lingai. Karena informasi yang didapat ada pesta narkoba, Saat masuk ke rumah yang di curigai, petugas melakukan penyisiran didalam rumah dan didapati empat orang yang tengah pesta sabu,”Ujarnya.
Selain itu, dalam penyisiran didapati satu buah plastik yang berisi dua bungkus besar plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu tersebut diamankan dari kamar SA. Setelah di interogasi petugas, SA mengakui kalau dua paket besar sabu itu miliknya.
“Penyisiran dan penggeledahan pun berlanjut didalam maupun diluar rumah. Tak lama berselang, polisi kembali menemukan barang bukti dua bungkus sabu paket besar dari dalam jok motor salah satu tersangka tersimpan dalam kotak bekas parfume.
“Dua bungkus besar sabu yang berada di dalam jok motor honda beat itu diakui oleh salah satu tersangka milik DR,”bebernya.
Dalam waktu bersamaan, dilokasi penggerebekan polisi kembali menemukan tiga bungkus besar sabu yang tersimpan didalam kotak rokok Sampoerna Mild.
“Hasil interogasi petugas, sabu dalam kotak rokok itu diketahui milik NR. Jadi total keseluruhan barang bukti sabu yang didapat dalam penggerebekan itu ada 32 gram,” tambahnya.
Ke tiga tersangka lalu digelandang ke Polres Tulangbawang untuk proses penyelidkan lebih lanjut, dan satu lagi DR dibawa ke RS Bhayangkara mendapatkan perawatan akibat luka tembak bagian kaki bagian paha kanan.
Karena tindkananya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Derp)
Tags
tulang bawang