Bupati Way Kanan Video Coference Bersama Ombudsman RI

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya Video Coference Diskusi Interaktif Bersama Ketua Ombudsman RI Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Kabupaten Way Kanan.Di Ruang Rapat Utama
Rabu, 15 Juli 2020
Tampak hadir pada acara tersebut Ketua Ombudsman RI, Bapak Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D, beserta Jajaran, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Bapak Nur Rakhman Yusuf, S.Sos beserta Jajaran, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya Bupati Raden Adipaty Surya Menyampaikan,Pemerintah Kabupaten Way Kanan senantiasa berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat. Upaya Perbaikan pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh, guna untuk menjawab tuntutan kebutuhan pelayanan publik di masyarakat.
Namun harus diakui bahwa Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara terpisah dari berbagai pihak. Harus ada perpaduan dari berbagai bagian yang menjadi pilar dari pelayanan publik itu sendiri, termasuk dari pimpinan dan pelaksananya.
Kualitas pelayanan publik tidak bisa ditingkatkan hanya dengan inisiatif dari pimpinan atau pelaksana semata, harus digabungkan dengan (kebutuhan) masyarakat,
Optimalisasi pelayanan publik salah satunya dengan mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terdapat 6 (enam) Prinsip dalam Standar Pelayanan (SP), yakni (1) Sederhana (SP harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas); (2) Partisipatif (Penyusunan SP harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait); (3) Akuntabel (Hal-hal yang diatur dalam SP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan); (4) Berkelanjutan (SP harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan); (5) Transparansi (SP harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat); serta (6) Keadilan (SP harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat).
Mulai tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Way Kanan. Pada Tahun 2018, Kabupaten Way Kanan masih berada pada Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah dengan total nilai 42,29. Berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut, antara lain dengan meminta pendampingan dan pembinaan langsung dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung serta Penandatanganan Komitmen Kepala Daerah untuk menerapkan dan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan.
Kemudian pada Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berhasil meningkatkan hasil penilaian sehingga berada pada Zona Hijau atau Predikat Baik dengan total Nilai 97,12. Dari hasil ini menempatkan Kabupaten Way Kanan pada peringkat 4 Nasional untuk Kategori Pemerintah Kabupaten.
Selanjutnya, pada tanggal 20 April 2020, Bupati Way Kanan bersama Ombudsman RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Way Kanan, termasuk para Camat.
Adapun maksud diselenggarakannya nota kesepahaman tersebut adalah untuk meningkatkan kerjasama serta kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Sedangkan tujuan dari MoU tersebut ialah untuk sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui pencegahan maal administrasi dan percepatan penyelesaian laporan/ pengaduan masyarakat, serta pertukaran informasi dan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, maka pada hari ini dengan semangat saling mengingatkan dalam perbaikan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Ombudsman RI yang telah berkenan hadir dan selanjutnya mohon perkenan kepada Bapak Ketua Ombudsman RI untuk memberikan arahan pada Diskusi Interaktif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Diskusi pada hari ini di lakukan secara jarak jauh mengingat kita masih dalam kondisi pendemi covid-19, namun semoga tidak mengurangi maksud dan tujuan dari kegiatan ini.
Diharapkan kehadiran dan arahan dari Ketua Ombudsman RI dapat memberikan pemahamanan kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tentang fungsi dan kewenangan Ombudsman, dalam mengawasi pelayanan publik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Semoga Kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi Kabupaten Way Kanan untuk menguatkan kerjasama dalam rangka mendorong Kabupaten Way Kanan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Saya berharap kepada seluruh kepala Perangkat Daerah dlingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Way Kanan, agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan dalam rangka upaya kita meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik.jelas Bupati (Alting)