Aparatur Desa Duta Yoso Mulyo Diduga Lakukan Pungli Prona.


penalampungnews. Com-
Tulangbawang-Masyarakat kampung desa duta yoso mulyo kec, rawa pitu kabupaten tulang bawang (tuba) mengeluh karena adanya penarikan dari oknum -oknum aparatur kampung terkait sertipikat proyek oprasional negara (prona) tahun 2016. 15/05
Faktanya, Sebesar Rp850 ribu sampai Rp1juta yang dilakukan penarikan dana pembuatan sertipikat proyek oprasional negara (prona) ,penarikan tersebut diduga dilakukan antara Kades dan kerjasama antara aparatur kampung RT, RK, dan aparatur kampung lainnya.
Informasi tersebut diterima dari Salah seorang warga setempat yang engan di sebutkan identitasnya,yang mengaku, dirinya di kenakan biyaya dalam pembuatan sertipikat prona sebesar Rp850ribu.”Setahu saya prona merupakan program pertanahan yang sipat nya gratis dan pelaksananya di lakukan secara terpadu dan di tujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa – sengketa tanah yang bersifat strategis,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penarikan dana pembuatan prona pada tahun 2016 diduga langgar ketentuan, bagaimana tidak program yang biasanya tidak dipungut biaya tersebut, justru sebaliknya masyarakat yang dibebankan oleh oknum-oknum aparatur desa setempat.
“masyarakat tahu nya seperti yang terjadi di desa lain, tidak dibebankan biaya. Tapi di desa kami malah menarik biaya, ini sangat meresahkan,” kata dia.
Besar pungutan, lanjut dia,” bervariatif. Alasannya bermacam-macam, seperti untuk membeli paku, materai, surat menyurat dan konsumsi petugas ukur. Penarikanya dilakukan secara dua tahap penarikan, dengan jumlah berkisar Rp850 ribu – Rp 1 juta.
“ini namanya pungli, mengambil uang masyarakat tanpa alasan jelas tidak sesuai dengan aturan, dan untuk kepentingan pribadi,” sorotnya.
Sementara itu, kepala desa duta yoso mulyo berinisial LRT saat di temui di kediamannya membenarkan aparatur kampungnya telah menarik biaya dalam pembuatansertifikat prona.
“Biaya yang kita kenakan ke masyarakat sebesar Rp850 ribu dan yang melakukan penarikan adalah aparatur kampung seperti RT, RK, dan aparatur kampung lainnya,” jelas kades.
Menyikapi hal itu, salah satu anggota LIR TUBA ( lembaga investigasi rakyat tulang bawang) DERPIN mengungkapkan , program prona tidak ada pungutan serupiah pun alias gratis dan tidak di pungut biaya untuk masyarakat .” jika di desa duta yoso mulyo di lakukan pungutan untuk biaya, itu pungli dan wajib dilaporkan kepada pihak yang berwajib seperti kejaksaan dan kepolisian supaya ada efek jera terhadap oknum-oknum kepala desa yang telah melakukan pungli, terhadap masyarakatnya,” terang nya.
Untuk di ketahui, prona adalah program yang diatur dalam kepmendagri nomor 189 tahun 1981 yang bertujuan untuk memproses sertipikat tanah secara masal, tapi di pungut biaya oleh pemerintah desa setempat. Padahal jelas prosesnya tidak dibebankan biaya kepada masyarakat.
(SAHDAN)