Aset Desa Balekencono Seluas 4 Ha Berencana Akan di Gelapkan

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Tanah bengkok seluas kurang lebih empat hektar diduga akan di gelapkan oleh oknum perangkat desa dan mantan kepala desa Balekencono, Kecamatan Batanghari, kabupaten Lampung Timur, Kamis (07/01/2021).
Aset seluas empat hektar tersebut sudah beralih atas nama Ngatimin yang tidak lain merupakan Kepala dusun V desa Balekencono.
Terungkapnya masalah tersebut, beberapa waktu lalu telah terjadi musyawarah dusun di kediaman kepala desa Balekencono yang saat ini dijabat oleh Bowo.
Pada saat musyawarah tingkat dusun itu, BPD menanyakan kepada kepala Dusun V terkait tanah bengkok yang sudah diatas namakan oleh Ngatimin (Kadus V, red).
,”desa bale Kencono, dusun V, waktu itu ada musyawarah kepala dusun di tempat Kepala Desa, BPD menanyakan kepada pak Ngatimin apa bener tanah desa di atas namakan perorangan, dijawab iya,”ujar Prapto
Telah diketahui, tanah bengkok yang sudah diatas namakan Kadus V itu diketahui dan ditandatangani oleh mantan kepala desa Balekencono (Haryono, red) pada saat transisi pergantian kepala desa yang baru (Bowo, red) bulan November 2019 lalu.
Modusnya, tertera dalam surat yang telah beralih nama Kadus V (Katimin, red), sebelumnya tanah bengkok tersebut milik adat yang belum terdaftar, awal mula tanah tersebut kepunyaan Salahuddin yang diperoleh dari Kolonisasi.
Pada tanggal 24 September 1960 tanah tersebut kepunyaan Salahuddin, pada tanggal 14 Maret 2001 beralih pada Nurhadi.
Berdasarkan hibah tanpa surat pada tanggal 19 November 2019 beralih pada Kadus V berdasarkan akte jual beli dan ditandatangani oleh mantan kepala desa Balekencono (Haryanto, red).
Yang membuat janggal, mantan kepala desa Balekencono (Haryono, red) dan Kadus V (Katimin, red) mengetahui itu milik aset desa berupa bengkok, namun mereka nekat membuatkan surat akte jual beli atas nama perorangan.
,”itu semua kan ada 7 bidang, masyarakat menuntutnya minta kembalikan tapi dengan sanksinya harus mengundurkan diri, tapi dia tidak mau, padahal sudah terbukti mau menggelapkan tanah desa sudah dibuatkan AJB,”lanjut Prapto
,”BPD megang surat akte jual beli itu dari haryono mantan kepala desa, bengkok nya kurang lebih 4 Hektar,”tutupnya
Namun sangat disayangkan, kepala desa Balekencono terkesan menghindari wartawan untuk dikonfirmasi terkait berita didesanya. (Eri)