Asik Bermain Judi, 4 Warga Kecamatan Mataram Dibekuk Polisi…

Lampung timur_
Penalampungnews. Com
Tim tekab 308 Polsek Mataram Baru (04/08/2017) berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku tindak pidana perjudian yaitu, MN , (40), MR, (42), JO, (48), RN, (38) ke empat pelaku warga desa Raja Basa Baru Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Mataram baru AKP M. Faisal menjelaskan,”yang merupakan tersangka tindak pidana perjudian Polsek Mataram baru berdasarkan laporan polisi pada tgl 04 mei 2017, dimana 4 orang pelaku telah tertangkap tangan pada saat 4 orang pelaku yg sedang bermain perjudian jenis leng dengan menggunakan 2 set kartu remi, di dusun I RT 002/001 Desa Raja Basa Baru kecamatan Mataram Baru Lampung Timur,”jelasnya
,”Tim tekab 308 Mataram baru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah saudara Roikan bin Shedan dusun I Desa Raja basa baru kec. Mataram baru Lampung timur sedang terjadi kegiatan perjudian kemudian team tekab 308 polsek mataram baru melakukan pengintaian dan dilakukan penangkapan terhadap ke-4 orang pelaku. Pada saat penangkapan tanpa ada perlawanan. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 2 set kartu remi warna merah merk flower, dan uang tunai sebesar 280 ribu,”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Mataram baru AKP M. Faisal membenarkan bahwa tim tekab 308 Mataram baru telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Mataram baru guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana.(Eri)