Asosiasi Nelayan Tradisional:Pihak Kepolisian Terkesan Membiarkan Nelayan Trawls dan Dogol…

[su_permalink]Penalampungnews.com[/su_permalink]
Lampung Timur| Asosiasi nelayan tradisional (ANT) Lampung Timur mendesak pihak pihak terkait segera menindaklanjuti surat edaran dari Dinas kelautan dan perikanan provinsi Lampung tentang implementasi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/MEN KP/2016. Kamis 03 Mei 2016.
Aan Subkan Sekretaris Jendral Asosiasi nelayan tradisional mengatakan bahwa surat edaran yang ditujukan kepada dinas perikanan dan peternakan Lampung Timur menyatakan berakhirnya pendampingan peralihan alat penangkap ikan berupa pukat tarik dan pukat hela.
“dengan berakhirnya pendampingan dari dinas dan kementrian kelautan dan perikanan tetapi tidak mencabut peraturan no 71/MEN KP/2016, sehingga menurut kami peraturan tersebut masih tetap berlaku” ujarnya di sekertariat ANT Desa Margasari Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Dalam poin 4 surat edaran ditegaskan bahwa bagi nelayan yang masih mengunakan alat berupa trawls dan dogol dengan ukuran kurang dari 10 GT agar dapat dilakukan penyitaan dan pendataan. Sedangkan nelayan yang menggunakan trawls dan dogol ukuran lebih dari 10 GT agar dapat ditindaklanjuti ke proses hukum dan penyidikan.
“Dalam hal ini dijelaskan pula pihak yang dapat melakukan tindakan hukum bagi nelayan yang melanggar adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan, penyidik dari TNI AL dan Anggota Kepolisian, untuk itu kami mendesak agar pihak pihak terkait segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan” tambah dia.
Ditempat yang sama Zainal nelayan dari kuala penet mengaku heran terhadap pihak kepolisian dan aarat lainnya karena tidak melakukan tindakan hukum kepada nelayan yang melanggar peraturan pemerintah, menurutnya pihak polisi perairan yang ada di kuala penat labuhan Maringgai malah terkesan melindungi para nelayan yang menggunakan trawls maupun dogol.
“saya mendapatkan informasi pengguna jaring trawls dan dogol di wilayah kuala penat bukannya berkurang tetapi malah bertambah, padahal jelas tidak ada pihak yang memberikan izin. Namun mereka tetap luluasa melakukan aktivitas di perairan laut Lampung Timur ” ungkapnya.
Sementara itu kabid Perikanan tangkap Dinas Perikanan dan peternakan Lampung Timur Ira Dwi Mutiara disela sosialisasi nelayan go Online di Kuala penat Labuhan Maringgai mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menangkap atau melakukan penyitaan terhadap alat tangkap yang dimaksud. Namun begitu pihaknya tetap memberikan pendampingan dan pembinaan sesuai kapasitas.(Rls/Eri)