Polsek Pakuan Ratu Amankan 2 Pelaku Curas

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
Anggota Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan umum Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MRU (24) dan JNO (24) keduanya warga Dusun Swakarsa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.Jum’at (28/08/2020)
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Rifki Bashori mengatakan , pada hari rabu tanggal 26 Agustus 2020 jam 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana Curas yang dialami oleh korban Febri Antika di Lapangan sepak bola Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.
Modusnya yang digunakan pelaku berjumlah 2 orang tersebut , dengan menghampiri korban yang sedang berada dipinggir lapangan sepak bola, lalu pelaku mengambil secara paksa 1 unit handpone merk Oppo A5 warna hitam yang ditafsir senilai Rp 2,4 juta Rupiah, dan atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.
Kapolsek Pakuan Ratu menjelaskan kronologi penangkapan Tsk pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB , polsek pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka JNO berada di dekat TKP beserta sepeda motor milik pelaku jenis Honda Supra Fit warna hitam, Anggota langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan , sedangkan , Tsk MRU tertangkap di sebelah Mako Polsek Pakuan Ratu pada saat sedang berusaha melarikan diri, dan saat ini kedua tersangka berhasil diamankan .
Selanjutnya kedua pelaku , kita minta untuk menunjukkan barang bukti berupa HP milik korban yang telah dibuang pelaku dipinggir jalan tepatnya didepan Puskesmas Serupa Indah , setelah itu pelaku dan saat ini barang bukti juga sudah kita amankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara. Terang Kapolsek (Alting)