BANTUAN KENDARAAN OPERASIONAL DISERAHKAN BUPATI PESIBAR UNTUK RUTAN KRUI

PESIBAR (PL) – Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal SH., MH. di dampingi oleh Asisten II Syamsu Hilal, S.Sos dan Asisten III Ir. Hasnul Abrar Sanusi, MpH menghadiri sekaligus menyerahkan bantuan kendaraan operasional kesehatan dan obat-obatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung Rumah Tahanan Negeri Kelas II B Krui. Selasa (5/11)
Dalam kesempatan tersebut kepala rutan Kelas II B Krui Beni Nur Rahman Amd. IP,SH,MH mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang peduli terhadap tahanan Kelas II B Krui berupa bantuan 1 Unit Mobil Ambulance jenis Suzuki APV warna Silver nopol BE 2016 XZ, 1 unit Tabung Oksigen dan 1 unit Tandu Obat Obatan.
Sementara itu Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH dalam sambutannya mengatakan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia yang diatur dalam pasal 28 undang – undang dasar 1945 “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “.
Bahasa konstitusi dalam Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dijabarkan menjadi ketentuan bahwa kesehatan menjadi hak seluruh Warga Negara Indonesia. secara khusus dalam Undang – Undang Kesehatan Pasal 5 dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau “, jelasnya Bupati
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Inspektorat Kab.Pesisir Barat, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP dan Damkar Kab.Pesisir Barat, Sekretaris Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Barat, Serta Warga Binaan Rutan Kelas IIB Krui. (Bukhari).