Banyak Yang Mengaku Tanah Milik Idris, Pembayaran Ganti Rugi Bendung Gerak Jabung Terhambat

LAMPUNG TIMUR (PL) – Proses pembayaran ganti rugi pengadaaan tanah untuk genangan mega proyek irigasi bendung bergerak Jabung, milik warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Lampung Timur yang berlokasi area batu pengajar desa setempat, hingga saat ini diduga terhambat pembayarannya dan belum terselesaikan, (11/02).
berdasarkan Pantauan dan informasi yang berhasil di himpun awak media ini dilapangan dari warga yang tanah nya terkena ganti rugi irigisai tersebut, proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah tersebut diduga memang terhambat pembayarannya dan sampai sekarang belum terselesaikan.
Sumo Idris salah seorang warga setempat yang memiliki tanah seluas 32.723 M2 ketika berbincang-bincang dengan awak media ini di kediamannya, Senin (11/2/2013) mengatakan pembayaran ganti rugi tanah miliknya yang terkena genangan bendung gerak jabung hingga saat ini belum terselesaikan alias terhambat pembayarannya..
“Pembayaran pembebasan tanah milik saya hingga saat ini belum terselesaikan dan masih terhambat “kata Idris.
Lanjut Idris lambatnya proses pembayaran pembebasan tanah miliknya tersebut dikarenakan banyak pihak yang diduga mengaku – ngaku memiliki tanah tersebut, sehingga menghambat proses pembayaran nya.
“Lambatnya proses pembayaran tanah saya di karenakan banyak pihak yang diduga mengklaim atas kepemilikan tanah ini sehingga menghambat proses pencairannya” imbuhnya.
Masih Menurut idris hal ini membutuhkan Ketegasan Dari Pihak -Pihak Terkait dalam Mengatasinya , agar tidak menghambat Progres Pembangunan Mega proyek yang menelan biaya triliunan Rupiah tersebut .
“Hal ini membutuhkan ketegasan dari pihak -pihak terkait dalam menyikapinya ,Agar tidak menghambat progres pekerjaan pembangunan mega proyek tersebut “pungkasnya.
Kepala Desa Negara Batin Mansursyah saat dikonfirmasi, awak media ini melalui telepon seluler miliknya senin,(11/2)hingga berita ini dirilis belum memberikan jawaban.(Red)