Barang Bukti Sempat Dibuang, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pengguna Narkotika

LAMPUNG TIMUR – Unit Operasional Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Mengamankan Seorang Residivis Penyalagunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Jln Raya Desa Kedaton Induk, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Sabtu (03/11/2018).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, S.ik, melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Timur IPTU Abadi menerangkan,”bahwa Unit Operasional Satuan Narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan AL (43) Warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, kabupaten Lampung Timur (Residivis Narkoba, red),”jelasnya
Pada saat penangkapan AL sempat membuang barang terlarang tersebut.
Masih di katakan IPTU Abadi,”pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melemparkan satu bungkus alumunium foil, yang di dalamnya terdapat dua klip bening yang berisi kristal bening diduga keras narkotika jenis sabu, selain itu ada sebelas plastik klip bening,”tambahnya
Setelah mengamankan tersangka dan Barang Bukti, kemudian tersangka dibawa ke polres Lampung Timur guna proses penyidikan Lebih Lanjut.
Penulis/Reporter : Red