BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

BBWSMS Meminta pihak Kepolisian untuk pengamanan pengadaan pembangunan Irigasi di Jabung…

Foto istimewa

Penalampungnews.com_Lampung Timur-

Kabag Ops Polres Lampung timur KOMPOL Ujang Supriyanto., S.E.,  pada Rabu (20/09/2017) sekira pkl 10.30 wib memimpin  eksekusi lahan pengadaan pembangunan irigasi Jabung di Dusun I Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Adapun yg hadir dari PN Sukadana di antaranya, Panitera Zainal Husein, Kusmayadi selaku juru sita dan Saksi juru sita Jimi, dan Arlan, dan yang mewakili dari Dit Pam Obvit Polda Lampung AKBP Yusep Arlan, dari  Polres Lamtim diantaranya, Kasat Intelkam Akp Edi Kurniawan, Kasat Sabhara AKP HD. Pandiangan, dan Kapolsek Jabung IPTU Joni Maputra, KBO Sat Sabhara, dan Unit IV Sat Ik, dan dari Wika Minarta, Anggoro. S, dan Aris Purwanto, dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Yusen kasnile,  Agung Wuryanto, dan Heru Agus. S, sedangkan dari BPN Lamtim yang hadir, Suhadi, Tri Wahyudi, Mustiko, Kades Jabung Induk, dan Personil polres Lampung Timur.

Adapun titik lahan yang akan dieksekusi  milik Ahmad Ilyas alamat Desa Jabung  Kecamatan Jabung. Tanah yang terkena ganti rugi seluas 5200 M² dg nilai ganti rugi sebesar Rp. 430.000.000,-. Tidak menerima nilai ganti rugi karena tidak sesuai dan tanah sisa seluas tanah yang minta di bebaskan juga.

Mekanisme pelaksanaan eksekusi yaitu Pembacaan putusan hakim oleh pihak PN Sukadana di lokasi pembangunan irigasi langsung dilanjutkan dengan penggalian kiri kanan batas lahan yang dieksekusi mengguna kan alat berat (buldozer & eksavator) di objek sasaran penggalian.

Telah membaca surat-surat bukti yang dilampirkan dalam permohonan tersebut berupa : 1.Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : GD45LBJIHK/2015 tertanggal 18 Mei 2015;

2. Berita Acara Kegiatan Pengadaan tanah Irigasi Jabung Nomor 1340.a/30018.07IXllI2015 tertanggal 10 Desember 2015.

3. Berita Acara Kegiatan Pengadaan tanah lrigasi Jabung Nomor 1341.al30018.07IXllI2015 tertanggal 10 Desember 2015 ;

4. Resume Penilaian atas tanah yang terkena irigasi Jabung bulan November 2015;

5. Surat Penetapan Konsignasi No.01/Pdt.P/Kons/2015/PN.Sdn tanggal 05 Januari 2016;

6. Surat Pemberitahu an Pemutusan Hubung an Hukum No.95/300-18.07NI2017 tertanggal 26 Mei 2017

7. Dokumen alas hak ‘yang terkena pembebasan atas tanah untuk pembangunan irigasi Jabung ; .

8. Permohonan Eksekusi Nomor 02/Eks/2017/PN.Sdn tertanggal 31 Januari 2017 ;

Setelah selesai pembacaan putusan dilahan yang akan dieksekusi selanjutnya pihak PN Sukadana menyerahkan kepada pihak pemohon (BBWSMS) terkait pelaksanaan pembangunan irigasi.

BPN Lamtim sudah memiliki data terkait dengan lokasi dan luas lahan yang akan dieksekusi sehingga dipastikan tidak akan terjadi salah eksekusi atau mengambil lahan orang lain. Pihak BBWSMS meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pengamanan setelah pelaksanaan eksekusi atau pembangunan setelah eksekusi lahan.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button