Belum ada Upaya PAW Kakon Tanjung Agung, BHP dan Camat Pugung tidak Singkron

Tanggamus (PL) – Terhitung semenjak bulan Desember 2020, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dipimpin oleh Pejabat Sementara Kepala Pekon, hal ini dikarenakan kepala pekon sebelumnya yang masa jabatannya selesai pada tahun 2023, telah diberhentikan secara permanen oleh Bupati Tanggamus.
Sesuai amanah undang-undang bahwa Pjs kepala pekon memiliki waktu 6 bulan untuk menghantarkan kepala pekon definitif. Untuk terpilihnya kepala pekon yang definitif, sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 atau PP 43 tahun 2015, penunjukan kepala pekon dilaksnakan melalui Musyawarah Pekon untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Namun, setelah 3 bulan berjalan dipimpin oleh PJs kepala pekon, sampai hari ini nampaknya belum ada tanda-tanda akan dilakukannya PAW tersebut. Hal ini diakui oleh Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) setempat Muklis saat disambangi di kediamannya. Kamis, (25/2/21).
” Benar memang, pekon Tanjung Agung saat ini di pimpin oleh PJs, karena kakon yang lama tersandung masalah, terkait PAW sampai saat ini belum pernah dibahas,” jawab Muklis.
Saat disinggung apakah dari pihak BHP akan melakukan upaya agar segera melaksanakan Musyawarah pekon, Muklis berdalih bahwa dirinya sebagai ketua BHP kurang memahami peraturan tersebut.
“Kami akui, kalau kami kurang memahami soal aturan tersebut, jadi BHP saat ini sifatnya menunggu kebijakan dari pihak PJs kakon Tanjung Agung dan Camat Pugung, tetapi yang pasti soal PAW belum pernah dibahas dengan pihak kami,” kilahnya.
Berbeda dengan keterangan dengan BHP Tanjung Agung, Camat Pugung mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait untuk membahas PAW kepala pekon Tanjung Agung.
“Kita kan sedang konsolidasi dengan pihak click, karena kasus ini kan agak berbeda, kalau proses hukumnya sesuai apa adanya, bisa dipastikan proses PAW secepatnya sesuai dengan ingkrah hukum yang ditetapkan, tetapi inikan (lakon lama) ini kan DPO, jadi hal ini kami konsultasikan apakah segera dilakukan PAW atau kah menunggu dia kembali,” jelas camat.(NA)