BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

Bendungan Margatiga Gagal di Resmikan Tahun ini, Wagub Lampung Turun Tangan

Lampung Timur, penalampungnews.com – Wakil gubernur provinsi Lampung hadir dalam sosialisasi percepatan pencairan bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur. Rabu (28/12/2022).

Sosialisasi percepatan pencairan itu diadakan tepatnya di Balai Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

Selain Wakil gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur, Tampak hadir di lokasi, Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, Kapolres Lampung Timur yang diwakili Kanit Tipikor IPDA Hendra Abdurahman, Petugas Balai Besar, dan seluruh unsur Forkopincam Sekampung.

Mengawali wakil gubernur Lampung, Bupati Lampung Timur menyampaikan hasil rapat percepatan masalah hukum bendungan Margatiga di kantor BPN Lampung Timur pada tanggal 12 Desember 2022.

“Rencananya ada peresmian, kita adakan percepatan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat telah di selenggarakan rapat percepatan masalah hukum bendungan Margatiga 12 Desember di kantor pertanahan kabupaten Lampung timur,”kata Dawam Rahardjo di hadapan ratusan warga terdampak bendungan Margatiga.

Disepakati pembayaran ganti rugi di usulkan melalui Elman BBWS MS atas bidang tanah dan tanam tumbuh serta dokumen lengkap yang tidak terdapat temuan KJPP dan tidak dalam penyelidikan polisi.

Yang ke dua, bahwa pada bidang tanah yang terdapat temuan KJPP akan di sampaikan opsi kepada masyarakat akan di hitung ulang terhadap bidang tanah dan tegakannya atau di Splitsing pembayaran antara bidang tanah dan tegakkan nya.

Yang ketiga, dalam tujuh hari kalender terhitung pada hari ini kepala desa menyampaikan hasil opsi kepada masyarakat pernyataan pemilik bidang tanah dan diketahui oleh kepala desa, kemudian pihak desa melengkapi kekurangan tersebut.

Dan akhirnya di selenggarakan rapat hasil verifikasi ulang dan pembahasan terhadap sanggahan yang lewat waktu dan pembayaran atas 42 bidang tanah tidak bermasalah pada tanggal 20 Desember tepat diruang kantor BPN Lampung Timur di peroleh hasil sebagai berikut.

1. Dari hasil verifikasi ulang terdapat 213 bidang yang akan di ajukan penilaian kembali ke KJPP.

2. Sanggahan yang sudah lewat waktu dapat dilakukan verifikasi ulang terhadap pihak yang keberatan.

3. Terhadap pemilik bidang tanah yang terdapat temuan KJPP yang meminta untuk di verifikasi ulang pelaksanaan pengadaan tanah masih menunggu sampai dengan tanggal 31 Desember.

Terhadap pihak yang tidak mau di lakukan verifikasi ulang pihak BBWS akan bersurat pada pihak yang berwenang untuk dilakukan audit.

Selanjutnya terhadap 42 bidang dari 180 bidang tanah yang sudah di setujui Elman akan dilakukan konfirmasi kepada BPKP perwakilan Provinsi Lampung.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo berencana akan meresmikan bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur pada akhir Desember 2022.

“Sebenarnya ini kalau tidak ada masalah pak presiden akan meresmikan pada tanggal 30 nanti,”kata Wakil gubernur Lampung saat menghadiri sosialisasi percepatan pencairan bendungan Margatiga.

Wakil gubernur Lampung berharap,”Saya berharap di pertemuan ini menghasilkan kesepakatan,”Harap Chusnunia Chalim atau yang sering di sapa mbak Nunik.

Wakil gubernur meminta kepada warga agar bersabar dalam perhitungan ulang terhadap bidang tanah yang terkena dampak bendungan.

“Untuk tanam tumbuh dan tegakan yang masih ada catatan ataupun yang harus di hitung ulang saya mohon kepada warga yang sabar, kalau tidak di hitung ulang ada catatan yang salah itu akan berurusan dengan hukum nantinya,”jelasnya.

Sementara itu, warga sepakat akan di lakukan Splitsing dan perhitungan ulang tanam tumbuh.

Nunik melanjutkan,”Kita akan Split, yang tidak ada masalah perhitungan dibayarkan ganti rugi tanahnya, kalau ada yang masalah itung-itungan tanam tumbuh dan tegakan ya di hitung,”Tegas Wakil gubernur Lampung. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button