Berdalih Pinjam Motor NH, EK diamankan Team Tekab 308 Polsek Batanghari…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]
Lampung Timur-
Dengan modus meminjam motor korban berikut STNK nya EK (17) warga 15 kauman, kelurahan Metro, Kecamatan metro, Kota Metro berhasil diamankan team tekab 308 Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur pada, Minggu (08/10) di samping Kantor Bank Mandiri kota Metro saat sedang asik meminum keras jenis tuak.
Kronologi penipuan dan pengelapan tersebut, pada waktu lalu (24/08/2017) di rumah kost korban yang berada di bedeng 38, desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur pelaku meminjam motor korban berikut STNK nya dan hingga saat ini belum juga di kembalikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari, akibat kejadian tersebut Nurhat alamsyah (korban, red) (23), warga desa Mulyoasri, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur mengalami kerugian berkisar 13 juta.
Mendapatkan laporan tersebut team tekab 308 Polsek Batanghari melakukan lidik dan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka, dan pada (08/09) sekira pukul 01.00 wib mengamankan tersangka EK yang merupakan anak jalanan (anak punk, red) yang sedang meminum minuman keras jenis tuak di samping bank mandiri kota Metro. Dan tersangka akan di jerat tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP Pidana.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar., S.Pd., membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek batanghari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan atau pengelapan dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek batang hari guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)