Berhasil Amankan 8 Tersangka, Polsek Pasir Sakti Kembalikan Hasil Kejahatan ke Pemilik

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Jajaran Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur menggelar Press Konference tindak pidana kejahatan selama bulan Juni-Agustus 2020, upaya kepolisian tersebut berhasil mengamankan 8 orang tersangka tindak pidana berbagai macam kasus. Senin (14/09/2020).
Berbagai kasus itu diantaranya, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Pasal 363 KUHPidana dan berhasil membekuk 3 orang tersangka, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHPidana berupa alat-alat sekolahan seperti Komputer, Drone, proyektor dan lain-lain dan berhasil membekuk 1 orang tersangka.
Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan berhasil membekuk 2 orang tersangka,
Penipuan dan penggelapan R4 sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan berhasil membekuk 2 orang tersangka, Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berdasarkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 thn 2020 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 332 ayat ke 1 KUHPidana tersangka 1 orang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.I.K melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP RIZAL EFENDI, S. H, menjelaskan,”keberhasilan pengungkapan Kasus-kasus tersebut merupakan kerjasama Team dan dukungan serta Doa dari semua pihak khususnya masyarakat kecamatan pasir sakti,”ujar Kapolsek
Dan para tersangka sejumlah 8 orang yang berhasil di tangkap terdiri dari 1 orang tersangka anak-anak, dan 7 orang tersangka dewasa.
Jumlah barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 unit R4 hasil kejahatan Penipuan dan penggelapan, 4 unit Sepeda Motor hasil dan alat kejahatan Curat, Curas dan Curanmor, Cpu, komputer, drone, hard Disk dan Salon Aktif serta Proyektor yang merupakan hasil kejahatan Curat di Sekolahan MTS. MIFTAHUL ULUM di desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti.
Pakaian wanita, celana dalam, bra dan lain-lain merupakan barang bukti kejahatan Kekerasan Seksual terhadap anak.
Sedangkan Obeng, Tang Besar, Tang Kecil, Gunting dan kunci merupakan barang bukti alat kejahatan Curat, dan kunci Leter T beserta 3 buah mata kunci nya merupakan Alat kejahatan.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Pasir Sakti saat ini akan dikembalikan kepada pemiliknya atau korban setelah mendapatkan Keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri Sukadana (Inkrah).
Dari barang bukti yang telah di amankan dan diperkaranya di Sidik oleh pihak Kepolisian Polsek Pasir Sakti, Polres Lamtim yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sukadana yaitu Kasus Curanmor dengan tersangka anak-anak dibawah umur serta 2 orang tersangka yang statusnya tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Sukadana. (Eri)