BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

BMT Di Laporkan : Kepolisian Akan Mendalami, Ketua Dewan Koperasi Siap Mendampingi Korban

LAMPUNG TIMUR (PL) – Menindak lanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada JPK yang telah diserahkan Sekretaris Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur, Mirwan Sofik Kamis, 7/2, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lampung Timur, AKP Sandi mengatakan pihaknya telah mendisposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan melakukan pendalaman. Rabu (13/02/2019).

Baca Juga :

http://penalampungnews.com/uncategorized/menggelapkan-uang-300-juta-lebih-jpk-laporkan-bmt-surya-melati-ke-polres-lamtim/

Saat di wawancarai melalui telfon pribadi, Kasat Reskrim mengatakan”Surat pengaduan sudah saya disposisikan, itu masih didalami, kita pelajari juga kita lihat perkembangannya karena masih dalam penyelidikan di tipidter, kalau memang ada tindak pidananya pasti akan di BAP laporan polisi, masih perlu kita dalami sambil kita cari barang buktinya”kata AKP Sandi Kasat Reskrim Polres Lamtim

Dilain pihak, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lampung Timur, Mujiono bersedia menjadi pendamping ke 7 orang korban penggelapan sebagai bentuk keprihatinannya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dewan Koperasi, Pasal 4 Ayat (1) huruf c, “meningkatkan ADVOKASI kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan MASYARAKAT, agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional”.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah mengatakan”Saya pun siap jadi pendamping jika di minta oleh korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh pengurus BMT Surya Melati, kami dari Dekopinda berfungsi sebagai advokasi, fasilitasi dan edukasi,”ujar Mujiono Ketua Dekopinda Lamtim Sabtu, 9/2 kediamannya.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button