BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

Diduga Melakukan Penggeledehan Dan Penyitaan Tidak Sesuai Peraturan Perundang-Undangan,Polres Mesuji Menjalankan Proses Praperadilan…

Dua Kuasa hukum dari Pemohon…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]

Tulang Bawang,Lampung-Septiana Binti Mustiade (Pemohon) warga Desa Sri Tanjung kabupaten Mesuji melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor advokat Law Office DRN And Patners dalam kesimpulan pada persidangan Praperadilan di PN Menggala hari ini Selasa (24/10). Menurut salah satu kuasa hukum PEMOHON Debi Oktarian mengatakan bahwa agenda persidangan sudah sampai pada kesimpulan.perlu diketahui bawasannya alasan klien kami melayangkan Praperadilan kepada Polres Mesuji dikarenakan klien kami merasa dirugikan akibat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polres Mesuji pada tanggal 6 September 2017 berupa 1 buah Mobil Pajero dan 1 Unit Motor Kawasaki KLX serta helm warna merah.
Bahwa dalam kesimpulan kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa polres Mesuji telah melakukan pelanggaran hukum atas penggeledahan dan penyitaan, Bahwa polres Mesuji tidak mempunyai surat ijin pengeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Menggala sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 ayat 1 dan pasal 38 ayat 1 KUHAP, Hal ini dikuatkan oleh surat dari Pengadilan Negeri Menggala Nomor W9.U6/ 1013 / HK.01.10/IX/2017 tanggal 26 September 2017 yang menyatakan sampai tanggal 26 September 2017 tidak ada surat permohonan izin penggeledahan dan penyitaan dari polres Mesuji.

Kemudian Polres Mesuji juga melanggar Pasal 33 Ayat (3&4) KUHAP karena pada saat melakukan penggeledahan rumah klien kami posisi terkunci dan klien kami lagi tidak berada dirumah dan juga berdasarkan keterangan saksi di persidangan tidak ada 2 ( dua ) orang saksi dan tidak mengajak serta kepala desa atau ketua lingkungan setempat. Selanjutnya klien kami sampai praperadilan ini di layangkan tidak pernah mendapatkan turunan Berita Acara Pengeledahan yang dilakukan polres Mesuji selaku pemilik rumah yang di geledah hal ini polres Mesuji tidak mematuhi ketentuan Pasal 33 Ayat (5) KUHAP.

Selajutnya menurut Nurdin kuasa Hukum Pemohon dalam fakta persidangan tanggal 23 oktober 2017 agenda pemeriksaan saksi, saksi Paramika Puspita tidak pernah di tunjukkan dan di beritahu tenteng surat printah penggeledahan oleh sat narkoba polres Mesuji, selain itu juga saksi mengatakan bahwa dalam penggeledahan tidak ada kepala desa atau ketua lingkungan setempat yang menyaksikan hanya saksi seorang itupun dari luar. Kemudian keterangan saksi dari polres Mesuji yaitu Briptu Nofika Restu, Briptu Rendi Sena dan briptu Adi Saputra membenarkan telah melakukan penyitaan mobil pajero, motor Kawasaki KLX dan helm warna merah. Bahwa dalam mobil pajero, Kawasaki KLX, helm dan rumah septiana tidak ditemukan secuilpun Narkoba.

Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti surat yang telah di periksa di persidangan agar hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan Nomor 01/Pid/Pra/2017 untuk bertidak objektif pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2017 ,”imbuh Rustamaji kuasa hukum lainya.

Perlu diketahui pada tanggal 6 September 2017 telah terjadi pengerebekan di kediaman Andi Bin Mat Ganti oleh Sat Narkoba Polres Mesuji. Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan tersebut Selain menangkap Andi Bin Mat Ganti yang diduga terlibat perkara penyalahgunaan Narkoba, juga mengamankan/menyita sejumlah barang termasuk di antaranya mobil Pajero Dakar warna putih No Pol BE 1032 LJ atas nama Septiana yang kebetulan lagi di titipkan dirumah Andi Bin Mat Ganti .

Selanjutnya Sat Narkoba Polres Mesuji melakukan pengembangan dengan melakukan pengeledahan rumah septiana yang berjarak 3 (tiga) KM dari rumah Andi Bin Mat Ganti. Pada saat penggeledahan dirumah Septiana, tidak ada satu orangpun yang berada dirumah dan rumah dalam keadaan terkunci. Pengeledahan tetap dilakukan oleh polres Mesuji dan meminta tetangga septianan yang bernama Paramika Puspita untuk menyaksikan kendaraan dan helm yang dibawa oleh sat narkoba polres Mesuji. menurut keterangan dari Paramika Puspita dia tidak melihat proses penggeledahan ia hanya berada di luar pintu rumah.

(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button