DI (16) Pemuda Desa Labuhan Maringgai Ini,Diamankan Polisi Setelah Memobol Toko Milik MH…

Penalampungnews.com_Lampung Timur
Setelah melakukan pembobolan toko pada, (31/12/2016) milik MH warga dusun VI, kelahang, Labuhan Maringgai, akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di amankan oleh tim tekap 308 Polsek Labuhan Maringgai, Senin (04/09), sebagai mana yang dimaksud pelaku yang berinisial DI (16) yang telah di ketahui tersangka merupakan warga desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur akan di jerat pasal 363 KUH Pidana.
Informasi ini dihimpun dari Polres Lamtim melalui Kapolsek Labuhan maringgai KOMPOL Effendi Koto menerangkan,”pada hari senin, (04/09) sekira pukul 19.00 WIB tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUH Pidana, dengan insial pelaku DI (16) Labuhan Maringgai kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur. Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 31 desember 2016,”terangnya
,”pelaku masuk ke dalam toko dengan cara masuk melalui ventilasi udara kemudian menjebol plafon bagian pojok atas lalu pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil rokok,
Rokok sampoerna mild 5 press, Rokok Clas Mild 5 press, Rokok Fix Mild 5 Pres, Rokok Hits Mild 5 pres, Rokok Surya 16 15 pres, Rokok Dunhil Putih 5 pres, Rokok Dunhil Hitam 5 pres, Rokok Sampoerna kretek 5 pres, Rokok Dji Sam Soe 5 pres, Rokok Surya Pro 5 pres, Rokok Djarum Mild 5 pres, Rokok Apache filter 5 pres, Rokok Apache filter 12, 5 pres, Rokok U Bold 5 pres, dan masih banyak merk Rokok yang pelaku ambil sehingga kerugian Korban berkisar senilai 15 juta, dan saat ini pelaku di amankan di polsek Labuhan Maringgai guna penyelidikan lebih lanjut,”tambahnya(Eri)