Bupati Pesibar Berikan Arahan Serta Pembinaan Kepada Seluruh Pegawai Kontrak Pol PP & Damkar

Pesisir Barat – Arahan dan pembinaan Oleh Bupati Pesisir Barat DR.Drs. Agus Istiqlal.SH.,MH kepada Seluruh Pegawai Kontrak Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, di gedung Dharma Wanita. Selasa (19/3) sekitar pukul 13.30 Wib.
Turut Hadir dalam acara tersebut Kasat Pol.pp dan Damkar , Inspektur, Kabag Hukum serta seluruh pegawai di Badan Pol.pp dan Damkar.
Dalam sambutannya Bupati Menyampaikan bahwa Sebagaimana amanat undang – undang nomor 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja dan pemadam kebakaran adalah unsur pemerintah daerah yang wajib melaksanakan pelayanan dasar di bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindunga masyarakat. Hal ini tertuang pada pasal 12 huruf e nomor 23 tahun 2014 yang cakupannya meliputi tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja, badan nasional penanggulangan bencana daerah (BNPBD) dan pemadam kebakaran,” tuturnya.
Bupati mengingatkan kembali kepada pegawai tenaga kontrak , bahwasa nya tugas saudara adalah melaksanakan tugas – tugas yang sangat penting karena mengemban tugas pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan pengamanan serta penyelamatan baik jiwa maupun harta benda yang berada di wilayah kabupaten pesisir barat.
Dalam penyampaian nya bupati menekan kan , 3 unsur pokok yang harus dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja yaitu , tugas menjaga ketentraman dan ketertiban, memberikan bimbingan teknis dan operasional terhadap anggota linmas , yang bukan saja untuk pelaksanaan pam pemilu namun lebih dari itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban dari wilayah pekon sampai pada wilayah kabupaten, melaksanakan penegakan perda dan perkada yang esensinya untuk menjaga kewibawaan pemerintah, demi kepentingan umum dan keamanan aset-aset negara yang ada di pesisir barat ini.” tutur agus”
Bupati menekan kan kepada anggota pemadam kebakaran agar dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana kebakaran agar terus berupaya semaksimal mungkin untuk menekan resiko yang akan berdampak , pada korban jiwa dan harta benda , bagi yang terkena musibah oleh sebab itu , dalam melaksanakan tugas harus selalu memperhatikan standar operasional dan prosedur yang sudah ditetapkan,” “Pungkas Bupati.”
( Bukhari ).